Curi Sepeda Motor Saat Korban Kecelakaan: Setelah 7 Bulan Pelarian Pelaku Ditangkap Polsek Medan Kota

AtensiRakyat.com : Medan – Setelah menghabiskan 7 bulan pelarian, pelaku pencurian sepeda motor berinisial AY alias Ucok (38), warga Jalan Pelajar Gg. Keluarga, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, akhirnya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, pada Minggu (26/4/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu P.M Tambunan, S.H., M.H., kepada awak media ini mengatakan, mulanya, Ucok melancarkan aksinya saat korban bernama Sahdin mengalami kecelakaan di kawasan Medan Kota, pada Minggu, 21 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB tahun lalu.

“Saat itu di Jalan Bahagia, anak pelapor yang bernama Sahdin sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Kemudian saat di jalan tiba-tiba korban terjatuh akibat mengelakkan seekor kucing. Lalu saat korban terjatuh tanpa disadari ternyata pelaku dan rekannya langsung membawa sepeda motor korban yang saat itu kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor,” papar Iptu P.M Tambunan.

Atas peristiwa tersebut, orangtua Sahdin bernama Thoibah Siregar (44), warga Jalan Belibis XV No.81 Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Kota, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 490 / IX / 2025 / Polsek Medan Kota.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut sepeda motor jenis Honda Beat, dengan Nomor Polisi BK 5991 AMX, Tahun 2025, warna hitam. Sedangkan kerugian atas kehilangan sepeda motor itu ditaksir berjumlah Rp.3.400.000.- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Setelah menerima laporan tersebut, Polisi terus mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB
petugas menerima informasi keberadaan pelaku. Tepat, pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Medan Kota yang dipimpin oleh Iptu P. M Tambunan berhasil menangkap Ucok di Jalan Bahagia, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

BERITA LAINNYA:  Polres Bireuen Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Ganja Diamankan

“Terduga pelaku sedang berada di rumahnya dan team langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

Saat diinterogasi Petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku mendapat bagian dari hasil penjualan sepada motor yang mereka curi dengan dua teman lainnya sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah),” kata Iptu P.M Tambunan.

Kini, pelaku sedangkan mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyelidikan lebih lanjut. (Yz)