
AtensiRakyat.com : Bener Meriah – Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Sabtu, (19/04/2025).
Pada pengungkapan itu, dua orang pelaku yang merupakan Mahasiswa, warga Kabupaten Aceh Tengah berhasil diamankan.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi, mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Saldin Silaen (42), seorang wiraswasta asal Kampung Petukel Belang Jorong, Kecamatan Bandar.
Dijelaskannya, pencurian itu terjadi pada Rabu, 09 April 2025, saat ibu korban menghadiri undangan pesta pernikahan dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah warga. Saat hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
“Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Bener Meriah bersama Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan pelaku pertama, RP (26), di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo. Saat diamankan, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian dari TKP (Tempat Kejadian Perkara – red) Pondok Baru,” ujarnya.
Dari pengakuan RP, kata Ipda Eriadi, diketahui ia melakukan aksi pencurian bersama rekannya, MD (27), yang kemudian ditangkap di Kampung Berawang Gading, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
“Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni satu unit Honda Beat milik korban dan satu unit Honda Scoopy yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian,” bebernya.
Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Polres Bener Meriah terus melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (Andika)