AtensiRakyat.com : Medan – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada kasus korupsi proyek Pengembangan Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023, terungkap penegasan baru bahwa Safenia Gulo yang punya paket dan mengerjakan proyek yang merugikan keuangan Negara tersebut.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur CV. Berjhon, Rukmini Halawa, saat diperiksa pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/4/2026) sore.
“Yang saya tau pekerjaan (proyek) ini punya Safenia Gulo. Saat itu, sebelum proyek dimulai dia (Safenia Gulo) nelpon saya dan mengatakan dia punya paket proyek dan meminjam perusahaan saya. Saat itu dia mengakui bahwa dia yang punya pekerjaan itu. Terus saya tanya siapa nama yang kita buat (Wakil Direktur) baru dikirimnya KTP Suguman Gulo,” ungkap Rukmini Halawa.
Ditemui usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Suguman Gulo yakni Seven P. Zebua, SH., MH., didampingi Mulatua Pohan, S.H., M.H. dan Siduhu Gea, SH., menyatakan, keterangan Rukmini Halawa tersebut menguatkan keterangan Krisman Zai yang menyatakan bahwa Safenia Gulo sering ia lihat datang di Dinas Kesehatan Nias Barat yang diduga melakukan lobi-lobi dan pengurusan dokumen proyek Puskesmas Mendrehe Utara.
“Dengan keterangan Rukhmini Halawa hari ini, sudah terang bahwa Safenia Gulo yang mengerjakan proyek tersebut, bukan klien kami Suguman Gulo. Klien kami hanya dijadikan boneka pada proyek ini, dalam artian, Suguman Gulo dipakaikan namanya secara administrasi pada proyek itu, namun yang mengerjakan adalah Safenia Gulo. Oleh sebab itu, kami akan meminta Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar segera menetapkan Safenia Gulo sebagai tersangka dan ditahan,” ucap Seven P. Zebua.
Dihimpun dari persidangan sebelumnya, diketahui bahwa sebelum proyek tersebut dikerjakan, Suguman Gulo dijadikan sebagai Wakil Direktur XIV CV. Berjhon untuk keperluan administrasi sebagai penyedia pada proyek Pengembangan Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
“Saat itu, Safenia Gulo yang diduga menjadikan klien kami Suguman Gulo sebagai Wakil Direktur CV. Berjhon,” terang Mulatua Pohan.
Setelah proyek tersebut selesai, ditemukan kerugian Negara sebesar 214.000.000.00.- (dua ratus empat belas juta rupiah). Terhadap temuan tersebut, Suguman Gulo yang merupakan Wakil Direktur XIV CV. Berjhon atau sebagai penyedia pada proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan. (Yz)













