AtensiRakyat.com : Medan – Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, di Bid Propam Polda Sumut, memasuki babak baru, Rabu (11/3/2026).
Kini, laporan tersebut sudah ditangani oleh subbidwaprof Propam Polda Sumut.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Prooam (SP2HP-2) nomor, B/236/III/WAS.2.1/2026. Dan surat panggilan nomor, spg/389/III/WAS.2.1/2026/Bidpropam, yang menyatakan memanggil saudara Boni Manullang, Elin Syahputra dan Rasyid Hasibuan guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Bidwaprof Propam Polda Sumut, pada Jumat (13/3/2026).
Kuasa Hukum wartawan, Riki Irawan, SH., MH., menjelaskan bahwa menyambut baik tindaklanjut laporan para wartawan tersebut terkait perintangan jurnalistik dan pembiaran yang dilakukan oleh personel Polsek Patumbak saat bertugas (PAM) atas penganiayaan yang dialami wartawan, Elin Syahputra ketika meliput aksi unjuk rasa warga yang protes perusakan lingkungan hidup oleh PT Universal Gloves (UG) Patumbak, sebagaimana yang telah ditemukan oleh Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam surat pemberitahuannya baik ke Polda Sumut, warga, media dan Ombudsman.
“Kita minta Subdit Waprof bekerja profesional dan maksimal, serta mempercepat proses persidangan dalam perkara ini. Dan persidangan tidak hanya memproses dan memeriksa Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora yang sudah akan memasuki masa pensiun,” ujar Riki kepada wartawan di Medan.
Selain itu, ia juga berharap agar keseluruhan personel Polsek Patumbak yang bertugas (PAM) mengamanakan aksi unjukrasa warga terdampak limbah cangkang sawit di PT UG Patumbak diperiksa dan disidangkan.
“Kami minta juga agar diperiksa dan disidangkan, yakni Kanitres, Iptu OS, Kanit Intel, Iptu H, dan penyidik, Aiptu HB yang menangani LP wartawan yang mengalami perintangan jurnalistik,” sebutnya.
Ia menyayangkan hingga kini Maret 2026 (enam bulan) Laporan Polisi Nomor, LP/B/565/XI/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 06 Oktober 2025,
terkesan jalan di tempat dan belum mendapat kepastian hukum. Para terduga pelaku perintangan jurnalistik dan penganiayaan yang diduga preman bayaran oleh oknum-oknum di PT UG dan oknum-oknum di Kepolisian masih bebas berkeliaran. Padahal, katanya, pelapor/korban, Elin Syahputra, wartawan Media 24jam yang berunit di Polda Sumut dan jajarannya.
“Tolong Pak Kapolda Sumut, Irjen Whisnu dan Kabid Propam Poldasu berikan hukuman seberat-beratnya berupa pemecatan tanpa hak dana pensiun mengingat permasalahan ini telah mencoreng dan merusak citra baik Polri, sebagai mitra strategis wartawan dan Kepolisian,” pungkasnya. (Yz)













