Polrestabes Medan Tangkap Oknum Pegawai Lapas Kelas 1 Medan Kurir 599 Pod Getar 

AtensiRakyat.com : Medan – Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis Vape Narkoba atau lebih populer disebut Pod Getar.

Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan di parkiran hotel Jalan Setia Budi, Rabu (28/10/2026) kemarin.

Dari pelaku, Polisi menyita barang bukti (Barbut) berupa 599 pcs pod getar siap edar.

“Bukan kali pertama pelaku ini menjadi kurir narkoba. Dia tergiur dengan upah Rp.20 juta,” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Diterangkan Kasat, pelaku berinisial ES (34) warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur Batu.

“ES diringkus Tim 3 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan di parkiran Hotel Red Doorz, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan aktivitas pelaku sebagai kurir,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat mau menaiki mobilnya.

Penangkapan pelaku, sempat menyita perhatian warga setempat dan warga yang melintas.

“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerk Netflix,” ungkap Rafli.

Aktivitas terlarang pelaku sendiri, bukan kali pertama dilakukan, karena sebelumnya pelaku pernah mengantarkan 50 pcs vape narkoba, ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kali ini, pelaku kembali melakukan hal yang sama, namun dengan jumlah barang bukti yang jauh lebih banyak.

“Pelaku sebelumnya pernah mengantarkan vape narkoba. Namun kali ini jumlahnya jauh lebih besar. Pelaku tergiur dengan upah Rp.20 juta yang dijanjikan kepadanya,” tambah AKBP Rafli.

BERITA LAINNYA:  Maskur Tewas Dengan Leher Tergorok, Polisi Aceh Tengah Periksa Sejumlah Saksi

Terkait dengan status pelaku yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Medan, pihak Kepolisian kini sedang melakukan pendalaman, termasuk akan berkoordinasi dengan pihak Lapas tempat pelaku bekerja.

“Hasil pemeriksaan narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ujarnya.

Vape narkoba yang disita dari tangan pelaku, didapat dari seorang berinisial AL, yang diduga merupakan bos dari pelaku.

Satres Narkoba Polrestabes Medan, memastikan tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pelaku termasuk pelaku lainnya, guna memberantas segala tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami pastikan AL akan kami ringkus, tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Sesuai tagline Bapak Kapolri, sama – sama kita pulihkan para pengguna, kita putus mata rantai bandar. Polisi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)