AtensiRakyat.com : Medan – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NW (41) kembali berurusan dengan Polisi setelah diduga menjual narkotika jenis ganja.
Ironisnya, warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, ini ternyata merupakan residivis kasus narkotika yang sama.
NW diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (11/9/2026) sore. Ia ditangkap tidak jauh dari kediamannya ketika diduga hendak melakukan transaksi ganja.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas NW. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Tim yang dipimpin Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH., MH., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati NW memegang dua paket ganja yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha., SH., SIK., MIP., mengatakan, penangkapan NW dilakukan setelah Polisi memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang kembali dilakukannya.
“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Saat awal penangkapan, dua paket ganja siap edar kami sita dari tangannya,” ujar Rafli, Senin (14/9/2026).
Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada barang bukti yang ditemukan dari tangan NW. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar lokasi penangkapan.
Hasilnya, petugas menemukan dua paket ganja tambahan yang disimpan NW di dalam sebuah tas.
Menurut Rafli, saat pertama diamankan NW sempat membantah masih menyimpan narkotika lainnya. Namun, kejelian petugas di lapangan akhirnya menemukan barang bukti tambahan tersebut.
Total, Polisi mengamankan empat paket ganja siap edar dari tangan dan sekitar lokasi pelaku.
Dari pemeriksaan Polisi, terungkap bahwa NW bukan kali pertama tersandung perkara narkotika. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa pada 2022 dan baru bebas pada 2025.
Meski pernah menjalani hukuman, NW diduga kembali terlibat dalam aktivitas peredaran ganja. Polisi menyebut aksi tersebut telah dilakukannya selama sekitar dua pekan terakhir.
Kepada penyidik, NW mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial BT.
Modusnya, NW dan BT disebut tidak bertemu secara langsung ketika melakukan transaksi. BT terlebih dahulu menentukan lokasi untuk meletakkan narkoba, kemudian NW datang mengambil barang tersebut.
Lokasi yang digunakan pun berpindah-pindah, mulai dari sekitar tempat sampah hingga pinggir selokan.
Setelah mengambil barang yang ditinggalkan tersebut, NW kemudian diduga mengedarkannya kembali.
Polisi kini masih memburu BT yang disebut sebagai pemasok ganja kepada NW.
“Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” tegas Rafli. (Yz)













