Hukum  

Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan di Medan Tuntungan

AtensiRakyat.com : Medan – Tim Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua tersangka judi dari lapak judi tembak ikan di Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni berinisial N Br G sebagai kasir dan SB sebagai pemain judi.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH., melalui Kasat Reskrim, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK., MH., dalam keterangannya kepada awak media Senin (27/4/2026) malam.

Bermula Laporan dari Masyarakat

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan terungkapnya praktek perjudian ini bermula dari informasi masyarakat.

“Kita menemukan video yang viral di Tiktok pada 24 April 2026 tentang maraknya praktek judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu,” ujarnya.

Dari laporan warga itu, lanjut Adrian, petugas Unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian lokasi yang sudah menjadi target operasi.

Petugas Temukan Mesin Judi

Hasilnya, Sabtu (25/4/2026) petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan ditemukan ada mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.

“Dari lokasi kita amankan dua tersangka satu wanita sebagai kasir dan satu pria sebagai pemain judi tembak ikan,” terangnya.

Selain dua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan, satu unit buah chip, dua buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp.50 ribu, dan satu unit HP Vivo.

Modus pelaku kata Kasat, menjadikan jenis judi tembak ikan ini sebagai permainan hiburan, dan dalam permainan itu ada unsur judinya.

Sudah Sebulan Beroperasi

Kedoknya lanjut Kasat, hiburan, padahal didalamnya ada taruhan judi. Dari situ mereka (pengelola) mencari keuntungan dari permainan judi ikan tersebut

BERITA LAINNYA:  Perusahaannya di Pinjam Lalu Ditersangkakan dan Ditahan, Rosmaida Sitompul Prapidkan Kejari Binjai

“Mereka sudah beroperasi selama sebulan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya

Atas perbuatannya para tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 426 atau 427 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Yz)