Polsek Medan Baru Tutup Mata, Diduga Biarkan Pencurian Arus PLN di Seputaran Jalan Nibung

AtensiRakyat.com : Medan – Polsek Medan Baru ‘menutup mata’ dan diduga melakukan pembiaran pencurian arus listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilakukan para pemilik angkringan yang jualan di seputaran Jalan Nibung, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Pembiaran ini terbukti dari belum adanya tindakan penegakan hukum dari Polsek Medan Baru. Meski Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang G. Hutabarat, sudah mengetahui melalui pemberitaan dan informasi hingga konfirmasi dari media ini pada Selasa, 24 Februari 2026 lalu, namun hingga kini pencurian arus listrik tersebut masih tetap berlanjut.

Bagaimana tidak terus berlanjut, Kompol Bambang ketika diberitahu saat itu, hanya menanggapi dengan santai bak tidak peduli dengan wilayah hukumnya. Mirisnya, salah satu titik pencurian arus listrik itu berlangsung di depan Polsek Medan baru, bahkan kabel listrik penghubung dari tiang listrik ke angkringan yang terbentang di halaman ruko setiap hari dilangkahi Polisi.

“Malam pak terimakasih infonya ya,” jawab santai Kompol Bambang saat ditanyai oleh media ini kapan dilakukan penindakan, Selasa (24/2/2026) lalu.

Alhasil dari tanggapan santai itu, angkringan masih terus menjajakan jualannya kepada pengunjung dengan menggunakan arus listrik ilegal.

Sementara, pihak PLN UP3 Medan, Bardan, ketika didatangi oleh awak media di Kantor PLN UP3 Medan, Jumat (27/3/2026) pagi, mengatakan bahwa terkait pencurian arus listrik PLN, penindakan secara pidana tugas Kepolisian.

“PLN ini kan hanya bisa memproses secara perdata Bang, secara pidana kita tidak bisa menindak orangnya karena itu memang tugas Kepolisian,” ucap Bardan.

Bardan juga memberitahu bahwa ada 1 personil pihak Kepolisian dari Polsek Medan Baru yang ditugaskan untuk mengawal pihak PLN dalam melakukan penindakan di wilayah tersebut.

BERITA LAINNYA:  Penginap Dianiaya dalam Kamar, Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park Akan Dipolisikan

Saat itu, Bardan juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Unit Layanan Pelanggan Medan Baru yang mewilayahi Jalan Nibung dan sekitar untuk segera melakukan penertiban pencurian arus listrik di wilayah tersebut.

Namun hingga kini, janji Bardan untuk melakukan penertiban belum terlaksana.

Terhadap hal ini, warga sekitar menyatakan kekesalan atas pembiaran pencurian arus listrik yang terus berlangsung di wilayah mereka.

“Mungkin menunggu orang meninggal dan ada korban dulu baru dilakukan penindakan terhadap pengambilan arus yang sembarangan ini,” ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan, Sabtu (7/3/2026).

Diberita sebelumnya, di Jalan Nibung, trotoar Jalan Gatot Subroto dan seputaran Pajak Petisah hingga depan Polsek Medan Baru hampir semua angkringan memakai aliran listrik ilegal atau curi arus.

Berdasarkan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dikatakan ‘Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)’. (Yz)

Bersambung…!!!