Rudapaksa Pelajar 16 Tahun di Aceh Tengah, Polisi Bekuk Pelaku

AtensiRakyat.com : Aceh Tengah – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial F (35), warga Kecamatan Bintang, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh tim Unit Opsnal Satreskrim pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tidak lama setelah Polisi menerima laporan resmi dari korban.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kampung di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/31/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 2 Maret 2026, korban saat itu keluar malam bersama rekannya berinisial IP.

Di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh tersangka. Pelaku kemudian menyuruh IP untuk pulang dan membawa korban menuju salah satu lokasi wisata. Di tempat itulah tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan dan rudapaksa terhadap korban.

Setelah kejadian, korban diantar kembali ke arah kampungnya, namun tidak sampai ke rumah. Merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menegaskan, Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

BERITA LAINNYA:  Safari Ramadhan di KMAP, Kapolres Aceh Tengah: Dukung Kepolisian Ciptakan Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara korban mendapatkan pendampingan dalam proses hukum lebih lanjut. (Andika)