Gas Elpiji Dicuri, Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku dan Sita 17 Tabung

AtensiRakyat.com : Aceh Tengah – Gerak cepat kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian.

Tak sampai 1×24 jam sejak laporan diterima, Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang terjadi di Kampung Kebet, Kecamatan Bebesen.

Pelaku berinisial ZA (24), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait hilangnya belasan tabung gas elpiji.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/III/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 4 Maret 2026, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil 17 tabung gas elpiji 3 kilogram,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram serta satu buah gunting potong besi warna kuning yang diduga digunakan untuk memotong pengaman dan melancarkan aksi pencurian.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melaksanakan gelar perkara guna penetapan status tersangka.

Atas perbuatannya, ZA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA LAINNYA:  Cabuli Anak Tiri Umur 11 Tahun, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hingga dini hari, serta segera melapor ke pihak Kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Pihak Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. (Andika)