Terang-Terangan Rugikan Negara, Angkringan di Depan Polsek Medan Baru Curi Arus: PLN dan Penegak Hukum Kemana?

AtensiRakyat.com : Medan – Angkringan di depan Polsek Medan Baru di Jalan Nibung, Kecamatan Petisah, Kota Medan, terang-terangan berani rugikan Negara dengan mencuri arus listrik PLN. Meski demikian, warga sekitar menyatakan tidak ada penindakan dari penegak hukum maupun dari pihak PLN dan terkesan ada pembiaran.

Dari amatan AtensiRakyat.com, Kamis (22/1/2026) pukul 20.00 WIB, tampak pemilik angkringan dengan santainya mencolok kabel listrik miliknya ke lobang colokkan yang kian terpasang di tiang lampu listrik.

Mirisnya, bukan hanya dititik itu saja, angkringan lainnya di seputaran Jalan Nibung, trotoar Jalan Gatot Subroto dan Pajak Petisah juga hampir semua aliran listriknya ilegal, hasil nyuri arus.

Terkait hal itu, warga mempertanyakan eksistensi penegak hukum terutama PLN wilayah setempat. Sebab, menurut mereka, meski angkringan telah beraktivitas lama di Kecamatan Medan Petisah, namun satupun pemilik angkringan tidak ada yang ditindak dan dibiarkan terus merugikan Negara.

“Bayangkan Abang lah ini, di depan Polsek Medan Baru kabel listrik orang itu membentang panjang di depan ruko ini, mereka sangat berani. Mirisnya, hampir semua nyuri arus, tengoklah di sebelah Super ada 4 cabang colokan terpasang di tiang listrik, begitu juga ditempat lain seperti di Jalan Kirana, bahkan depan Pasar Petisah sebelah Polsek dan sepanjang Jalan Nibung. Siapalah yang membekingi orang ini sampai mereka tidak takut nyuri arus,” ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya di dalam pemberitaan.

Tidak hanya itu, pria yang tiap hari beraktivitas di seputaran lokasi ini juga mempertanyakan Pemerintah Kota Medan yang tidak memperhatikan menjamurnya angkringan di wilayah itu.

“Apakah lokasi angkringan ini sudah mendapat restu atau mengantongi izin dari Pemko Medan? Mereka jualan diatas trotoar. Selain itu, pungutan parkirnya dan juga uang sewa lahan apakah masuk ke pendapatan daerah Kota Medan? Ini harus diperhatikan oleh Bapak Wali Kota Medan, Rico Waas,” ujarnya.

BERITA LAINNYA:  Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Kepada Kejaksaan Sebesar 105 Miliar Rupiah dan US$ 2.938.556

Diketahui, berdasarkan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dikatakan ‘Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)’.

Informasi yang dihimpun, Unit Layanan Pelayanan (ULP) PLN yang mewilayahi dan bertanggungjawab di lokasi angkringan ini yakni ULP PLN Medan Baru. Namun terkait ini, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berusaha mengonfirmasi ke pihak PLN terkait termasuk ULP PLN Medan Baru. (Yz)