Hukum  

Propam Polda Sumut Akan Periksa Pelapor Kapolsek Patumbak

AtensiRakyat.com : Medan – Terkait laporan pengaduan wartawan, M Rasyid Hasibuan, di Bidang Propam Polda Sumut, kini telah memasuki babak baru, Rabu (29/10/2025).

Pasalnya, laporan pengaduan tersebut mendapat respon cepat dari personel penyidik Bid Propam Polda Sumut.

Diketahui, laporan M Rasyid Hasibuan itu terdaftar dengan nomor laporan SPSP2/198/X/2025/SUBBAGYANDUAN, tertanggal 15 Oktober 2025 dengan terlapor Kompol DS selaku Kapolsek Patumbak beserta personel yang melakukan PAM tanggal 6 Oktober 2025.

Perkembangan laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, Riki Irawan, SH., MH., kepada wartawan pada Rabu (29/10/2025).

Dijelaskannya, laporan wartawan, M Rasyid Hasibuan, ke Bid Propam Polda Sumut, sudah diproses oleh Unit Binpam, Subdit Paminal, Bid Popam Polda Sumut.

“Alhamdulillah, besok pagi pelapor diminta diwawancara atau di BAP (Berita Acara Perkara) sama 2 saksi di Subdit ini,” ungkap Riki di Mapolda Sumut.

Sebelumnya, puluhan wartawan/jurnalis Kepolisian menggelar aksi demonstrasi di Mapoldasu, Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (15/10/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun tuntutan aksi damai tersebut yakni, (1) Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan aksi warga terkait PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025), (2) Usut tuntas dugaan keterlibatan aparat Kepolisian yang membekingi PT UG, dan (3) Copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggungjawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.

Saat itu, dalam orasinya, kordinator aksi, Elin Syahputra, mengatakan agar pelaku kekerasan dan perintangan jurnalis yang diduga orang suruhan PT UG segera ditangkap dan diproses hukum yang berlaku di Indonesia. (Yz)

BERITA LAINNYA:  Polisi Periksa Saksi Penganiayaan Siswa SMAN 1 Matauli Pandan