AtensiRakyat.com : Medan – Berbeda dari tempat Sosper yang pertama, Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) lebih banyak mendengarkan keluhan masyarakat dalam prihal pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit, usai dirinya mensosialisasikan Perda Nomor Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (14/06/2025) sore.
Salah satu masyarakat mengaku dirinya mendapatkan kekhawatiran dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit setelah mendengarkan penjelasan dari puskesmas terkait penyakit yang dideritanya.
“Saya pernah berobat di Puskesmas saat pendengaran saya mengalami sedikit masalah. Anehnya, saya mendapatkan penjelasan dari pihak Puskesmas bahwa kalau berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS atas penyakit yang saya derita itu harus bayar, sehingga saya menjadi bingung dan takut mau berobat, karena perekonomian saya tidak mampu untuk bayar jika berobat ke rumah sakit,” ungkap T. br Sinaga salah satu warga yang menghadiri kegiatan Sosper di lokasi kedua, Jalan Gaharu Gang Sekolah No. 2 Lingkungan 9 Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
Menanggapi hal ini, Andreas dengan tegas menyatakan masyarakat yang memakai BPJS tetap dilayani.
“Terkait hal itu, saya tegaskan bahwa masyarakat yang berobat menggunakan layanan kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, akan melayani bapak/ibu apapun jenis penyakit nya. Mungkin dalam regulasi atau ketentuan pihak BPJS Kesehatan ada beberapa jenis penyakit yang tidak di cover. Jadi saya meminta bapak/ibu lebih berperan aktif dan memahami apa yang menjadi ketentuan maupun regulasi dari BPJS Kesehatan itu sendiri agar tidak terjadi yang namanya miskomunikasi,” jelas Andreas.
Mendengarkan keluhan warga tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa semua keluhan masyarakat akan diterima oleh pihaknya. Bahkan dengan tegas, ia meminta agar masyarakat merekam segala bentuk pelayanan buruk dari petugas Puskesmas maupun Rumah Sakit atas pasien BPJS Kesehatan.
“Semua keluhan masyarakat akan di terima oleh BPJS Kesehatan, jika ada pelayanan Puskesmas maupun Rumah Sakit yang tidak mau melayani, maka boleh untuk di video kan dan di laporkan ke BPJS Kesehatan tentang keluhannya,” tegasnya.
Bahkan dirinya memberikan solusi kepada masyarakat yang hendak melihat status keaktifan BPJS Kesehatan nya melalui layanan customer service yang ada.
“Bagi para peserta BPJS Kesehatan jika tidak memiliki kartu BPJS dan ingin melihat ke aktifan BPJS nya, maka boleh menghubungi kontak WhatsApp resmi BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Tampak hadir para Kepala Lingkungan, Lurah, dan juga pihak BPJS Kesehatan serta para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan para masayarakat di lokasi Sosper ke dua. (Yz)