AtensiRakyat.com : Medan – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Andreas Pendapotan Purba, S.Ak., memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang manfaat dan ketentuan pengguna BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke VI Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (14/06/2025) siang.
Kepada masyarakat di Jalan Sering, Lingkungan 6, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung (samping puskesmas), Andreas menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu terhadap pasien BPJS dalam mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Perlu bapak/ibu ketahui bahwa dalam sistem yang ada dan diatur dalam BPJS Kesehatan, para penerima manfaat atau pengguna BPJS apabila menjalani rawat jalan, tidak ada di batasi waktu nya. Kalau memang dinyatakan kondisinya pulih dari penyakit yang diderita, ya meskipun 1 minggu, 1 bulan tidak akan diizinkan pulang,” ungkap Andreas.
Ia menegaskan bahwa hanya dokter lah yang dapat mengizinkan seorang pasien pulang.
“BPJS tidak pernah mematokkan berapa hari pasien bisa dipulangkan, akan tetapi DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) yang wajib bisa memulangkan pasien,” bebernya.
Hal itu pun senada dengan perwakilan dari BPJS Kesehatan, kepada warga, ia memaparkan lebih detail soal ketentuan BPJS Kesehatan.
“Keluhan penyakit pasien ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan apabila iuran BPJS Kesehatan tidak dibayar lebih dari dua tahun, jika ingin dibayarkan, maka yang dihitung hanya dua tahun saja,” ungkap Imam.
Mendengarkan informasi tersebut, seluruh masyarakat antusias dan melayangkan beberapa pertanyaan yang berbanding terbalik antara realita yang terjadi dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang telah dijabarkan dan pihak BPJS dengan jelas menjawab pertanyaan masyarakat hingga membuat masyarakat lebih paham atas hak dan kewajiban sebagai pengguna layanan BPJS Kesehatan.
Kegiatan Sosper tersebut berlangsung khidmat dan kondusif, dengan diakhiri sesi foto yang penuh keakraban antara masyarakat dengan Wakil Rakyat dari Dapil 3 Kota Medan tersebut. (Yz)