Hukum  

Menang Atas Gugatan Leonora Hunila, Kuasa Hukum Victor Sutheno Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Ambon

AtensiRakyat.com : Ambon – Victor Sutheno selaku tergugat I melalui tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Nusa Ina Law Office berhasil memenangkan gugatan yang diajukan Leonora Hunila di Pengadilan Negeri Ambon. Atas keberhasilan ini, tim kuasa hukum Victor Sutheno dengan gembira menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon tersebut.

Tim kuasa hukum menyebut, gugatan Leonora Hunila terdaftar dengan nomor perkara: 316/Pdt.G/2024/PN Amb. Namun, pada saat sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan melalui sidang online, Rabu (11/06/2025), Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan provisi penggugat.

Selain itu, dalam putusannya, Majelis Hakim juga menyatakan, mengabulkan eksepsi tergugat I, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.470.000.00.- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Kepada awak media, tim kuasa hukum tergugat I menyatakan putusan Pengadilan Negeri Ambon layak diberi apresiasi, sebab putusan ini menguatkan bahwa kebenaran tidak dapat dikaburkan oleh siapapun.

Para kuasa hukum tergugat I yakni Kitson Sianturi, Seven Zebua, dan Anrikson Sianturi menilai, kliennya sudah sepantasnya mendapat keberpihakan hukum. Karena, tanah yang yang diklaim dan diperkarakan oleh Leonora Hunila itu telah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Victor Sutheno.

“Atas putusan tersebut, kita sangat berterima kasih. Sebab, kita berkeyakinan, semua yang kita ajukan dan sampaikan pada fakta persidangan telah dipertimbangkan dengan adil oleh Majelis Hakim,” ujar Kitson Sianturi, usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon.

Di samping itu, dengan telah adanya putusan Pengadilan terhadap perkara tersebut, Seven Zebua berharap, dapat menghentikan klaim para pihak yang ingin menguasai tanah milik klien mereka.

“Semua pihak harus menghargainya (putusan Pengadilan Negeri Ambon – red). Dan bila tidak merasa puas, masih terbuka upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak menerima,” harap Seven Zebua dengan tegas.

BERITA LAINNYA:  Anggota Komisi I DPRD Medan Dukung Polrestabes Medan Tindak Empat Debt Collector Viral

Tidak hanya Seven Zebua, Anrikson Sianturi pun juga berharap dengan adanya putusan Pengadilan, jangan ada lagi pihak-pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut.

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap jangan ada pihak-pihak yang mengklaim tentang hak kepemilikan atas tanah objek sengketa, sebab pada dasarnya klien kami memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik ditambah sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Ambon,” ucap Anrikson Sianturi yang berkantor di Jakarta Selatan itu.

Ditempat yang sama, Victor Sutheno selaku pemilik tanah namun menjadi tergugat I pada gugatan yang dilayangkan Leonora Hunila itu, mengutarakan rasa syukurnya atas putusan Majelis Hakim yang memenangkannya.

“Atas putusan tersebut, saya sangat bersyukur dan berterima kasih, dan semoga dengan adanya putusan ini bisa meyakinkan kami untuk terus menjalankan kegiatan sehari-hari di atas tanah objek sengketa,” ujar Victor Sutheno dengan wajah gembira seraya memuji kelayakan dan kemampuan tim kuasa hukumnya dalam memperjuangkan hak-hak klien.

Dari para tim kuasa hukum tergugat I, diketahui, tanah seluas 179 meter persegi yang diperkarakan oleh Leonora Hunila di Pengadilan Negeri Ambon itu terletak di Jalan Dr. J. Leimena, Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Penggugat mengajukan gugatan dengan dasar mengkalim bahwa tanah objek perkara adalah sebagai warisan dari almarhum orang tuanya. Sementara, tanah tersebut telah diterbitkan sertifikatnya sejak tahun 1983, dan dalam sertifikat tersebut tidak pernah tercantum nama almarhum orang tua penggugat sebagai pemegang hak atas tanah,” pungkas Seven Zebua. (Yz)