
AtensiRakyat.com : Medan – Polsek Medan Baru tangkap 5 (lima) orang anak terduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada Jumat (30/05/2025) sekira pukul 02.00 WIB lalu.
Lima anak yang kini telah ditahan Polsek Medan Baru itu, dua diantaranya perempuan berinisial CNA (16), warga Medan Polonia dan NA (16), warga Medan Johor. Sedangkan tiga lainnya laki-laki berinisial SRT (16), warga Medan Johor,
ASL (16), warga Medan Johor dan MRP (16), warga Medan Johor.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Aritonang, SIK., MH., kepada sejumlah awak media saat temu pers di Halaman Polsek Medan Baru, Selasa (10/06/2025) sore, mengatakan, lima anak di bawah umur itu ditangkap usai melakukan kekerasan saat melakukan perampasan sepeda motor korban M. Ghalib Azmi Lubis (26), warga Jalan Katamso Gg Perbatasan No 74, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekira pukul 19.40 WIB di Jalan Abdulah Lubis tepatnya di parkiran H7, Kelurahan Darat, Kecamatam Merdeka, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku CNA dan NA yang hendak dugem di H7. Kemudian tim melakukan pengembangan dan pukul 22.00 WIB di Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan SRT, MRP dan ASL,” papar Kompol Hendrik.
Saat dilakukan introgasi, ungkap Kompol Hendrik, masing-masing pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam BK 2447 AGW milik korban telah dijual kepada Avis yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Sepeda motor tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp.1.400.000, dimana uang tersebut telah digunakan untuk menyewa penginapan di Hotel Katana Jalan jamin Ginting selama 5 hari dan sisanya di belikan baju serta bayar hutang menebus handphone,” ucap Kapolsek.
Dari penangkapan itu, personil Polsek Medan Baru menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah batu dan 1 (satu) unit Yamaha Vixion warna hitam BK 2667 XE.
Dari paparan Kompol Hendrik, dikatahui, peristiwa Curas tersebut bermula pada Jumat (30/05/2025) pukul 01.00 WIB, CNA bersama temannya NA menelpon korban dengan berpura-pura bertemu di Jalan DC Barito, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Medan Polonia. Korban yang mengenal CNA karena sebelumnya pernah berkencan, mendatangi lokasi kejadian pada Pukul 02.00 WIB, namun CNA tidak berada di lokasi.
“Korban menunggu terlapor (CNA), kemudian korban didatangi oleh 3 orang laki-laki remaja (SRT, ASL dan MRP) mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Dimana MRP langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban. Namun berhasil direbut korban, kemudian SRT langsung mengeluarkan parang dari balik bajunya dan menyerang korban namun dapat dipegang oleh korban sehingga terjadi tarik menarik. Tiba-tiba ASL memukul kepala korban menggunakan batu sehingga mengenai kepala bagian kanan dan kirinya, sehingga kepala korban robek dan mengeluarkan darah. Karena ketakutan, korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada pelaku dan pelaku membawa lari sepeda korban,” kata Kompol Hendrik.
Dari keterangan Kompol Hendrik diketahui bahwa sebelum korban tiba di lokasi, CNA dan NA menyuruh SRT, ASL dan MRP untuk menunggu korban di lokasi. Dalam hal ini, kata Kompol Hendrik, para pelaku telah merencanakan merampas sepeda motor korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Di akhir paparannya, Kompol Hendrik menghimbau agar masyarakat tetap mewaspadai modus para pelaku kriminal, dan berhati-hati jika bepergian di luar rumah di atas jam 12.00 malam.
“Kita menghimbau kepada masyarakat jangan mudah terpancing dan selalu berhati-hati, karena banyak modus kejahatan di zaman sekarang yang membuat suatu tindakan kekerasan,” himbaunya. (Yz)