Anggota Brimob Desfiferman Lafau Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Artawati Ndruru 400 Juta, Modus Masuk Bintara Polri

AtensiRakyat.com : Medan – Bharada Desfiferman Lafau personel Brimob yang bertugas di Mabes Polri dilaporkan ke Polda Sumut, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang seorang ibu rumah tangga asal Nias atas nama Artawati Ndruru sebesar Rp.402.500.000, dengan modus iming-iming lulus tes masuk Bintara Polri.

Laporan yang diterima oleh SPKT Polda Sumut pada Selasa (20/05/2025), dengan nomor laporan LP/B/771/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA itu dilaporkan langsung oleh korban Artawati Ndruru.

Tidak hanya Desfiferman Lafau, Artawati Ndruru juga turut melaporkan Briptu Febry Situmorang personel Polda Sumut yang diduga kecipratan uang korban sebesar Rp.100.000.000.

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut terungkap saat Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., yang merupakan penasehat hukum korban Artawati Ndruru membeberkan peristiwa yang dialami korban kepada awak media di Polda Sumut, Kamis (05/06/2025) sore.

Dikatakan Neformasi, peristiwa itu bermula saat anak korban berinisial LL mengikuti tes masuk Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, Desfiferman Lafau menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat meluluskan anak korban dengan membayar mahar sejumlah uang sebesar Rp.402.500.000.

Korban yang mendapat janji manis tersebut tergiur. Sehingga, pada tanggal 20 Juni 2024 dirinya mentransfer uang ke nomor rekening atas nama Desfiferman Lafau sebanyak dua kali. Pengiriman pertama berjumlah Rp.87.000.000, kedua berjumlah Rp.115.500.000.

Lalu, atas sepengetahuan dan arahan Desfiferman Lafau, urai Neformasi, pada tanggal 21 Juni 2024, Artawati Ndruru mengirimkan Rp.100.000.000 ke nomor rekening atas nama Febryanto Situmorang.

Kemudian, pada tanggal 29 Juni 2024, Artawati Ndruru kembali mengirim uang ke rekening atas nama Desfiferman Lafau sebesar Rp.50.000.000, dan terakhir di nomor rekening yang sama atas nama Desfiferman Lafau pada tanggal 30 Juni 2024, korban mengirimkan uang dengan jumlah Rp.50.000.000.

BERITA LAINNYA:  Desfiferman Lafau Bantah Tipu Artawati Ndruru Terkait Jamin Masuk Anggota Polri

Atas laporan kliennya, Neformasi Halawa didampingi Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., mendesak Polda Sumut untuk segera menaikkan laporan tersebut ke tahap sidik dan menangkap Desfiferman Lafau beserta Briptu Febry Situmorang.

“Saya meminta Polda Sumut agar segera menaikkan laporan klien kami ke tahap sidik dan menetapkan oknum Polri DFL menjadi tersangka serta menangkap terduga pelaku DFL untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Neformasi Halawa, Minggu (08/06/2025) malam.

Terpisah, Desfiferman Lafau saat dikonfirmasi wartawan AtensiRakyat.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/06/2025) pukul 11.46 WIB, membantah melakukan penipuan terhadap Artawati Ndruru. Sisi lain, Brimob berpangkat Bharada itu membenarkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah transferan uang dari Artawati Ndruru, namun uang tersebut telah ia transfer ke Briptu Febriyanto Situmorang.

“Dan yang membawa kabur uang mereka ada Briptu Febry Situmorang. Memang uang melulai rekening saya di transfer, dan saya yang transfer ke Briptu Febry Situmorang. Itu semua atas permintaan mereka sendiri. Bukan paksaan dari saya,” ucap Desfiferman Lafau. (Yz)