
AtensiRakyat.com : Deli Serdang – Ada yang unik dari bangunan GOR yang berada di Jalan Pringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang terkesan ‘Pasang Badan’ terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut.
Meski menuai kritik, tampaknya lobi-lobi sang pemilik bangunan tersebut membuat dirinya ‘kebal hukum’. Hal itu pun terungkap, ketika awak media ini melakukan penelusuran, bangunan yang disebut-sebut sebagai Gedung Olahraga (GOR) itu masih terus melanjutkan pembangunan nya.
Sebelumnya, Kabid Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Ari Martiansyah, menegaskan bahwa pihak nya telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk menindak bangunan tak berizin tersebut.
“Setelah kami cek, sesuai alamat yang bapak konfirmasi tadi ternyata sudah dua kali kami layangkan surat himbauan. Artinya, sejauh ini pemilik bangunan belum mengantongi izin bangunan nya tersebut,” ungkapnya, Kamis (24/04/2025) lalu.
Melihat pemilik bangunan yang terkesan membandel tersebut, membuat ia geram. Dengan nada tegas, ia memerintahkan kepada anggota nya untuk segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penindakan langsung.
“Saya tunggu sekarang, terbitkan surat rekomendasi ke Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk menindak langsung. Saya tunggu, agar langsung saya tandatangani dan segera di antar ke kantor Satpol PP,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait masih berlanjut nya pembangunan gedung dengan menggunakan rangka baja tersebut, Kabid Penindakan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, mengaku bahwa izin bangunan tersebut sedang dalam proses pengurusan.
“Sore bang, Maaf baru respon. Data terkait izin bangunan sedang dalam proses pengurusan. Dan di kuatkan pernyataan pemilik bangunan yg menyatakan akan mengurus izin terkait bangunan tersebut. Dan aktifitas di lapangan segera saya turun tim ke lokasi pembangunan,” tegasnya.
Namun, keterangan sang Kabid Penindakan Satpol PP tersebut berbanding terbalik. Pantauan awak media ini hingga, Selasa (03/06/2025) siang, pembangunan masih terus berlanjut.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., MAP., berjanji akan segera menindaklanjuti terkait bangunan GOR tak berizin tersebut.
“Akan kita tindak lanjuti Pak,” singkatnya. (Yz)