
AtensiRakyat.com : Deli Serdang – Meski sudah mendapatkan surat himbauan hingga dikabarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk proses penindakan, tampaknya tak melunturkan nyali pemilik bangunan GOR di Jalan Pringgan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu terlihat saat awak media ini melintas di depan gerbang besi penuh karat dan ditutupi oleh seng, Sabtu (03/05/2025) pagi. Meski dalam kondisi tertutup rapat, tampak para pekerja berada di atas rangka baja dengan ketinggian puluhan meter sedang melanjutkan pengerjaannya.
Beberapa warga sekitar pun salut dengan nyali pemilik bangunan, meski telah mendapatkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, sang pemilik terkesan memiliki nyali sekuat baja.
“Salut juga kami sama pemilik bangunan ini Bang. Diberitakan, disurati oleh Dinas terkait pun tetap berjalan proses pembangunan nya. Kalau kami nilai, sekuat baja lah nyali dia ini Bang. Kyaknya, pemilik GOR menantang para penegak Perda Deli Serdang, ingin menguji ketajaman penegakan Perda Deli Serdang,” ungkap warga dengan penuh rasa heran.
Warga pun berharap, dibawah kepemimpinan dr. H. Asri Ludin Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang, penegakan Perda tanpa pandang bulu.
“Kami berharap, Bapak Bupati Tambunan Asri Ludin Tambunan ini, mampu menegakkan peraturan yang ada di Pemkab Deli Serdang tanpa pandang bulu. Apalagi jikalau ada pemilik bangunan yang terkesan membandel ini, tegakkan saja Perda itu, karena kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan sangat rentan terjadi di Pemkab Deli Serdang ini,” harap warga.
Seperti diberitakan sebelum nya, sebuah bangunan dengan rangka baja yang disebut-sebut merupakan bangunan Gedung Olahraga (GOR) di Jalan Pringgan Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Bangunan Kabupaten Deli Serdang mengakui bahwa bangunan tersebut tidak berizin.
Hal itu terungkap saat awak media ini mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang yang berada di Jalan Tengku Raja Muda No. 40 Petapahan Deliserdang, Kamis (24/04/2025) sore.
Kepada wartawan, Kepala Bidang Bangunan, Pertamanan dan Penataan Kota Dinas Cipta Karya Kabupaten Deliserdang mengaku telah dua kali memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan.
“Setelah kami cek, sesuai alamat yang bapak konfirmasi tadi ternyata sudah dua kali kami layangkan surat himbauan. Artinya, sejauh ini pemilik bangunan belum mengantongi izin bangunan nya tersebut,” ungkap Kabid Bangunan, Pertamanan dan Penataan Kota, Ari Martiansyah kepada wartawan. (Yz)