AtensiRakyat.com : Medan – Diduga intimidasi dan langgar hak normatif buruh, CV. Cahaya Ternak yang berada di Desa Hesa Air Genting / Silaut-laut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, akan diperiksa oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut).
Hal ini disampaikan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (Ketum K. SEJATI) Fatiwanolo Zega, SH., bersama dua puluhan buruh yang bekerja di CV. Cahaya Ternak, usai bertemu sidang dengan Kepala UPT IV Pengawas Disnaker Sumut, Bangun N Hutagalung, di Disnaker Sumut, Jalan Asrama No.143, Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (30/04/2025) pagi.
“Barusan siap pertemuan dengan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Pak Hutagalung tadi berjanji bahwa segala yang menjadi keluhan teman-teman dalam waktu dekat dengan segera ditindaklanjuti dan mereka turun ke perusahaan CV. Cahaya Ternak untuk melakukan pemeriksaan,” ucap Ketum K. SEJATI yang merupakan kuasa hukum para buruh.
Kepada media ini, Fatiwanolo Zega memaparkan, sejumlah pelanggaran normatif yang dilakukan CV. Cahaya Ternak. Diantaranya, upah yang diberi kepada buruh dibawah ketentuan normatif.
Bahkan, selain upah yang kecil, CV. Cahaya Ternak yang merupakan perusahaan ayam petelur dan memproduksi pakan ternak itu juga mewajibkan para buruh untuk menggaji orang lain untuk menuangkan pakan-pakan ternak.
“Artinya gini, buruh perempuan itu mayoritas tidak kuat mengangkat pakan ternak yang perkarungnya 30 kilo gram. Jadi mereka diwajibkan membayar atau menggaji orang luar khusus untuk mengangkat dan menuang, tapi dipotong dari gaji mereka yang hanya 81.000 perhari. Jadi kadang perminggu mereka mengeluarkan uang dari gaji mereka itu ratusan ribu rupiah,” ungkap Fatiwanolo Zega.
Pelanggaran normatif lainnya meliputi, upah lembur dan jam kerja tidak dibayar sesuai ketentuan, serta cuti para buruh tidak diberi.
“Nah begitu juga kalau buruh sakit ada surat opname tapi upah tidak dibayar,” ujarnya.
Ironisnya, dari keterangan Fatiwanolo Zega diketahui, CV. Cahaya Ternak juga menyuruh buruh perempuan manjat-manjat membersihkan bholam lampu tanpa diberi alat pengaman. Hal ini, jelas Fatiwanolo Zega, merupakan balas dendam akibat para buruh melaporkan CV. Cahaya Ternak kepada Pengawas Disnaker.
“Arogansi yang luar biasa ini saya pikir harus diseriusi oleh teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan ini tidak boleh dibiarkan seperti ini, mereka harus ditindak, kalau memang tetap bandel dan tidak mengikuti peraturan yang sudah ada, baiknya ditutup saja CV. Cahaya Ternak itu sebagai efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain,” tegas Fatiwanolo Zega. (Yz)













