
AtensiRakyat.com : Redelong – Hanya dalam kurun waktu dua jam setelah menerima laporan, Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polsek Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Kamis (17/04/2025).
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 11.00 WIB, kami memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dua jam kemudian, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Pintu Rime Gayo berhasil mengamankan keduanya,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, kepada awak media.
Dipaparkan AKBP Aris, penangkapan dilakukan pada pukul 13.20 WIB berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/13/IV/RES.1.8./2025/Reskrim. Alhasil, dua pelaku berhasil diamankan yakni berinisial HD (25), warga Kampung Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, dan IS (24), warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu karung kopi dan satu unit mesin kompresor.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan diproses secara hukum dengan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional,” tutup AKBP Aris. (Andika)