
AtensiRakyat.com : Bener Meriah – Anggota LSM Garis Merah, Zulfansyah, kembali menyoroti surat Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Bener Meriah tentang laporan Heru Ramadhan pada tanggal 10 April 2025 kemarin.
Zulfan mengatakan, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bener Meriah terkesan melindungi pelaku perbuatan asusila yang menimpa salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bener Meriah. Menurutnya, hal ini tidak boleh dibiarkan, sebab Provinsi Aceh adalah daerah yang sangat mengagungkan pelaksanaan Syariat Islam.
“Kita sangat menyayangkan ternyata Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bener Meriah justru bermain api dan seolah menjebak rekan sendiri dalam kasus ini, karena dalam menyikapi laporan Heru Ramadhan justru dalam suratnya, Badan Kehormatan hanya meminta klarifikasi sepihak dan tidak menunjukan pernah memanggil oknum Dewan yang patut diduga salah satu pelaku praktek asusila,” ucap Zulfan, Jumat (11/04/2025).
Dikatakan Zulfan, umumnya memang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia wajib membuktikannya.
“Namun, apa Badan Kehormatan tidak memperhatikan viralnya berita yang sempat heboh tentang pengakuan bahwa kegiatan asusila tersebut benar telah terjadi dan ini juga dikuatkan dengan adanya bukti surat perdamaian antara pelaku dan pihak lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfan menyatakan, dirinya merasa heran, Badan Kehormatan mendalilkan tidak cukup bukti dalam persoalan laporan tersebut.
“Apakah dalam fikiran Badan Kehormatan harus dilakukan acara nonton bareng dulu sebagai bukti kuat? Seharusnya, Badan Kehormatan dapat membedakan antara tugas Badan Kehormatan dengan tugas seorang penuntut umum atau seorang penyidik,” kata Zulfan.
Terkait peristiwa ini, Zulfan minta Ketua DPRD Kabupaten Bener Meriah harus segera memanggil Badan Kehormatan dan diganti. Karena patut diduga Badan Kehormatan tidak faham tugasnya dan hal tersebut berpotensi mempermalukan DPRD Kabupaten Bener Meriah di publik.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bener Meriah ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan, pihaknya telah bersidang sesuai dengan tata persidangan Badan Kehormatan dan tidak ada yang bisa intervensi oleh siapapun dan pihak manapun. (Andika)