
AtensiRakyat.com : Aceh Tengah – Hari raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan patroli pengamanan dan pengawasan Syariat Islam di beberapa lokasi tempat wisata dan penginapan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, (05/04/2025).
Diketahui, pada libur panjang pasca lebaran Idul Fitri kali ini, wisatawan membludak datang ke Kabupaten Aceh Tengah. Sehingga, hotel, homstey serta tenda-tenda camping di seputaran Danau Lut Tawar dipenuhi para wisatawan.
Melihat kondisi ini, Satpol PP dan WH Aceh Tengah, patroli keliling untuk menghimbau para pemilik usaha penginapan untuk menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syi’ar Islam, dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariah Islam Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Hasan Basri, SH., MH., mengatakan, patroli tersebut merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya saat libur panjang dan pasca lebaran.
“Kita juga menjalakan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 13 tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang ada di Aceh Tengah,” ucapnya.
Dengan patroli ini, Hasan Basri secara tegas meminta agar para pengelola usaha penginapan dan tempat wisata yang ada di Aceh Tengah patuh terhadap peraturan yang telah dibuat.
“Kepada pemilik atau pengelola usaha wisata dan hotel, homstey serta tenda-tenda camping mematuhi himbauan Syariat Islam. Jika ada tamu yang menginap di tempat usaha agar mengetahui identitas, apa bila berkeluarga pastikan ada identitas buku nikah,” tegasnya.
Dikatakan Hasan Basri, jika ditemukan pelanggaran Syariat Islam, pihaknya akan beri sanksi tegas baik ke pemilik usaha maupun orang yang melanggar.
“Jadikan liburan Idul Fitri 1446 H ini sebagai momen berlibur dan berwisatawan ajang silaturahmi dengan saudara kerabat dan sanak saudaranya sesuai Syariat Islam,” ujarnya.
Dijelaskan Hasan Basri, patroli itu berlangsung selama 5 hari dan sudah dimulai sejak Kamis (03/04/2025) kemarin.
“Sasaran kita adalah pelanggar Syariat Islam, pelaku mesum dan maisir. Dalam pelaksanaannya beberapa hari ini, tim tidak menemukan adanya segala jenis pelanggaran yang dimaksud,” pungkasnya. (Andika)