
AtensiRakyat.com : Medan – Advokat Aliyus Laia, SH., sebagai kuasa hukum kedua tenaga kerja kebun sawit di dalam kawasan hutan yang ditangkap oleh penyidik Polres Kuantan Singingi pada tanggal 4 Februari 2025 lalu, minta Polda Riau segera menangkap pemberi kerja atau pemilik kebun sawit bernama Rian Rovizal.
“Biar ada keadilan hukum, karena kalau bukan Polda yang turun, pemilik kebun tersebut tidak tersentuh hukum karena diduga telah memberikan uang jaminan kepada Oknum Polres Kuantan Singingi,” ucap Aliyus kepada Wartawan, Selasa (25/03/2025) sore.
Dikatakan Aliyus, dirinya sangat kecewa atas pelayanan Polres Kuantan Singingi, karena awalnya mereka berjanji melalui salah seorang Ketua Organisasi Nias bahwa kliennya akan dipertimbangkan penahanannya, dengan syarat penangkapan itu tidak diviralkan lagi. Namun, janji tersebut hanya trik penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang kurang.
“Akhirnya berkas klien saya ditingkatkan menjadi tahap II. Sungguh kejam, mereka memperlakukan klien saya seakan-akan penggarap atau pemilik kebun sawit tersebut, padahal klien saya hanya pekerja yang disuruh pemilik kebun sawit tersebut (Rian Rovizal – red),” kesalnya.
Lebih lanjut, Aliyus memaparkan, kliennya itu tidak mencuri, tidak menebang pohon, tidak membakar lahan kawasan, tidak merusak tanah kawasan, tidak juga melakukan pengembang didalamnya. Kliennya hanya pekerja yang mulia, yang digaji selama tujuh hari kerja.
Kliennya telah hampir dua bulan ditahan oleh Polres, namun pemilik lahan kebun sawit tidak tersentuh hukum.
“Hal yang sadis diperlakukan kepada klien saya oleh Kapolres Kuantan Singingi, tanggal 4 Februari 2025 klien saya tertangkap tangan dan langsung ditahan, tanpa dijadikan sebagai saksi terlebih dahulu. Kemudian tanggal 9 Februari 2025 baru keluar surat perintah penahanan, resmi klien saya jadi tersangka. Tanggal 5 sampai 8 Februari 2025 klien saya selama 4 hari disekap oleh Polres Resor Kuantan Singingi dan keluarga tidak bisa melihat. Sungguh kejam,” bebernya.
Menurutnya, penangkapan terhadap kliennya seharusnya tanggung jawab Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, karena hampir semua lahan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi berada di kawasan hutan lindung, yang berisi sawit panen dan sawit yang baru ditanam, bahkan di dalamnya ada sebagian lahan yang diperjual belikan.
“Saya lihat Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pura-pura tutup mata terkait adanya kegiatan pemodal dalam kawasan hutan lindung, padahal secara logika mustahil mereka tidak mengetahui kawasan hutan telah lama berubah menjadi perkebunan sawit atau tambang,” ungkapnya.
Terkait batasan kawasan hutan lindung tersebut, Aliyus mengatakan, seharusnya Kementerian menyampaikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat batas kawasan hutan, agar masyarakat tidak masuk dan beraktivitas di dalamnya.
“Kenyataannya, Kementerian ini menunggu masyarakat terperangkap baru mereka peroses hukum, dan memberikan alasan menurut keterangan ahli kehutanan tenaga kerja bisa dipidana karena mengerjakan hutan kawasan tanpa ijin berusaha, dan ini jebakan bagi masyarakat, sungguh kejam,” katanya.
Lebih jauh, Aliyus mengungkapkan, selama ini, lahan illegal di Kuantan Singingi tidak pernah terusik oleh aparat penegak hukum. Para pekerja yang hanya digaji bebas beraktivitas di dalamnya. Namun, kini Kepolisian datang tiba-tiba dan menangkap pekerja yang tidak tahu menahu tentang lahan tempat mereka bekerja.
“Ada permainan apa di balik semua ini sehingga dilakukan pembiaran. Pertanyaan ini semakin tajam ketika Polisi dari Polres Kuansing menangkap dua pekerja yaitu pembersih kebun yang bekerja di kebun milik seorang warga berinsial Rian Rovizal. Kini dua pekerja kebun yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Nias Selatan tersebut ditahan di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi,” kata Alius lagi.
Ditambahkan Aliyus, penangkapan terhadap kliennya sangat memprihatinkan, karena pemodal yang membangun ribuan hektar kebun justru dibiarkan bebas berkeliaran oleh Polisi.
Langkah yang dilakukan Polres Kuansing ini, tambah Alius lagi, tentu akan semakin mempertajam krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polisi. Apalagi sejak beberapa waktu ini, banyak insiden yang dilakukan oknum Polisi di berbagai daerah yang telah mencoreng nama baik Kepolisian.
“Harapan saya khusus nya di wilah hukum Provinsi Riau, marilah tegakkan hukum itu tanpa pilih bulu, dan saya sebagai kuasa hukum dari kedua tenaga kerja ini berharap kepada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Teluk Kuanta, Kabupaten Singingi, Provinsi Riau, agar membebaskan klien saya dari jeratan hukum, karena mereka orang susah dan punya tanggungjawab 11 orang anak dan dua istri, dan jika memaksakan karena adanya kepentingan lain mohon menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada klien saya,” pungkas Aliyus. (Yz)