
AtensiRakyat.com : Takengon – Respon aduan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor.
Pada pengungkapan itu, seorang pria asal Aceh Utara, berinisial M (25), ditangkap setelah terbukti mencuri motor milik temannya sendiri, berinisial Y di Wilayah Kampung Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE., M.Si., Minggu (23/03/2025) siang, kepada awak media menuturkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat meminjam motor korban merek Honda CRF dengan Nomor Polisi BL 4834 FAB pada Jumat (21/03/2025) pukul 14.00 WIB.
“Saat meminjam itulah, tersangka menggandakan (duplikat) kunci tersebut. Kemudian malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui posisi keberadaan korban, pelaku mendatangi lokasi keberadaan korban dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci palsu (duplikat),” tutur Iptu Deno.
Setelah itu, lanjut Iptu Deno, motor dititipkan di tempat temannya di Jalan Lembaga, Kecamatan Bebesen.
Korban yang kehilangan sepeda motornya membuat pengaduan ke Polres Aceh Tengah.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan/pengungkapan dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (22/03/2025) pukul 04.36 WIB, di wilayah Kampung Arul Kumer, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Dari Iptu Deno diketahui, terhadap perbuatannya, pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Iptu Deno. (Andika)