
AtensiRakyat.com : Aceh Tengah – Kapolres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat melakukan peninjauan langsung ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten setempat.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, bersama timnya ini guna memastikan distribusi bahan bakar BBM sesuai aturan dengan takaran dan ketentuan yang berlaku di SPBU.
Dalam kegiatan itu pihak SPBU menggunakan alat ukur khusus untuk memastikan bahwa takaran BBM yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam inspeksi tersebut, IPTU Deno Wahyudi melihat langsung pengecekan terhadap kualitas BBM serta volume bahan bakar yang dijual kepada masyarakat guna memastikan takaran tidak dikurang oleh pemilik SPBU. Pengujian dilakukan dengan membandingkan volume bahan bakar yang keluar dari dispenser dengan alat ukur standar.
Kasatreskrim IPTU Deno menyatakan bahwa sejauh ini takaran masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
“Kegitan hari ini kita melakukan pengawasan di beberapa SPBU yang ada di aceh tengah guna memastikan takaran jarum meternya, takaran kadar campuran BBM nya apakah pompa angin meternya normal dan sesuai takaran dan tidak merugikan konsumen masyarakat banyak. Sejauh ini kita melihat di SPBU masih normal, Namun demikian kita akan terus melakukan pemantauan terhadap SPBU di wilayah Aceh Tengah untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan dalam pelayan pengisian BBM kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk menindak sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kasat Reskrim.
Selain memastikan takaran BBM, pihak kepolisian juga mengingatkan pengelola SPBU agar selalu menaati aturan, termasuk dalam distribusi BBM bersubsidi. Pengawasan ini akan terus dilakukan guna melindungi hak konsumen dan memastikan distribusi bahan bakar berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya inspeksi seperti ini, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya terhadap layanan SPBU serta terhindar dari potensi kecurangan dalam takaran bahan bakar.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, setiap SPBU wajib menjual BBM dengan takaran yang benar dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Badan Metrologi. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam takaran, maka pihak kepolisian dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku. (Andika)