
AtensiRakyat.com : Medan – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak – Polrestabes Medan – Polda Sumatera berhasil meringkus 2 (dua) pelaku spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Ke dua pelaku tersebut yakni, M.S.S (20), warga Pajak Gambir Gg Robusta, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan H.D (41), warga Jalan Garu VII, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Para pelaku melakukan aksinya di lokasi berbeda. Pelaku M.S.S melangsungkan aksinya saat korban Nurasiyah (42), warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Jumat (14/03/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Patumbak Kampung.
Setiba di rumah orang tuanya, korban Nurasiyah memarkirkan sepeda motor miliknya, merek Honda Vario, BK 2268 XAN, warna Merah di depan rumah dengan stang dalam keadaan terkunci.
Tidak berapa lama, pelaku M.S.S langsung mencuri sepeda motor tersebut. Korban yang melihat pelaku langsung berteriak maling beberapa kali, namun pelaku tancap gas sepeda motor korban.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu M.Y Dabutar, SH., MH., Panit I, Ipda Eko Priya, SH., dan Panit II, Aiptu Luhut Fredy Silalahi, sedang melakukan Patroli antisipasi kejahatan jalanan di Bulan suci Ramadhan.
Mendengar teriakan korban, Team URC sigap melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban dan diboyong ke Polsek Patumbak guna diproses selanjutnya.
Sementara pelaku H.D ditangkap oleh Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak setelah adanya perintah Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH., MH., untuk menyelidiki kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban Dedek Supriadi (40), warga Jalan Limau Mungkur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, korban Dedek Supriadi memarkirkan sepeda motornya Honda Vario, BK 3570 MAR, warna Hitam di tempat kerjanya di Jalan Garu II, Kelurahan Harjoasri I, Kecamatan Medan Amplas, dengan stang dalam keadaan terkunci dan beberapa lama kemudian korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di lokasi,” papar Kompol Faidir kepada awak media di Polsek Patumbak, Senin (17/03/2025) sore.
Dari hasil penyelidikan, tutur Kompol Faidir, serta pengecekan dan evaluasi hasil rekaman CCTV yang tidak jauh dari lokasi kejadian diketahui ciri-ciri pelaku. Sehingga Team URC yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu M.Y Dabutar, Sabtu (15/03/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mempergoki pelaku H.D yang sedang duduk di atas sepeda motor hasil curian, di daerah Kanal Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
“Melihat kedatangan Team URC pelaku sontak langsung melarikan diri. Selanjutnya dilakukan tembakan peringatan ke udara agar pelaku tidak melarikan diri, namun pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan oleh petugas dan terus melarikan diri,” kata Kompol Faidir.
Tidak ingin buruannya melarikan diri, selanjutnya petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai betis kaki bagian kanan yang menyebabkan pelaku terjatuh.
Pelaku yang tidak berdaya karena kena timah panas, diamankan dan di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumatera Utara guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya.
“Ke dua pelaku spesialis Curanmor yang berhasil kita tangkap untuk saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak dan barang bukti yang berhasil kita sita dari kedua pelaku yaitu 1 (satu) unit Honda Vario BK 2268 XAN warna Merah, 1 (satu) unit Honda Scoopy BK 2881 AKA warna Hitam, dan 1 (satu) helai kaos hitam di beli pelaku H.D dengan uang hasil penjualan sepeda motor yang di curinya,” ujar Kapolsek Patumbak.
Kini, ke dua pelaku spesialis Curanmor tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Patumbak dan terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 (tujuh) tahun. (Yz)