
AtensiRakyat.com : Medan – Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, di bulan Suci Ramadhan berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku jambret.
Kedua pelaku berinisial H (45), warga Jalan Pertahanan Gg Rahayu, Desa Patumbak Kampung, Kecamaran Patumbak, dan E (40) warga Pertahanan Gg Puskesmas, Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kota Medan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH., MH., Rabu (12/03/2025) sore memaparkan, para pelaku melakukan aksinya, saat korban Emil Salim (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (10/03/2025) sekitar pukul 19.00 WIB sedang duduk – duduk di depan rumahnya sambil bermain handphone.
Tiba – tiba kedua orang pelaku langsung merampas handphone dari genggaman korban.
Sontak korban teriak ‘jambret’ beberapa kali. Namun kedua pelaku terus berlari ke arah fly over jembatan Sungai Asahan Medan Amplas.
Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu M.Y Dabutar, SH, MH., dan Panit I, Ipda Eko Priya, SH., serta Panit II, Aiptu Luhut Fredy Silalahi, yang sedang melakukan Patroli Satgas Anti Tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, melihat ada beberapa orang sedang mengejar para pelaku langsung sigap melakukan pengejaran.
Alhasil, di Jembatan sungai asahan Medan Amplas kedua pelaku berhasil diamankan berikut satu unit handphone merek Samsung Warna hitam di tangan kanan pelaku H.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti di boyong ke Polsek Patumbak guna proses lebih lanjut. Sementara korban juga diikutkan ke Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi atas kejadian yang di alaminya.
“Kedua pelaku sedang menjalani proses sidik di Polsek Patumbak dan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” ucap Kompol Faidir. (Yz)