
AtensiRakyat.com : Patumbak – Komitmen dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Polsek Patumbak kembali berhasil menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang beraksi di Perumahan Royal Seksama Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.
Adapun identitas pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh TEAM URC unit Reskrim Polsek Patumbak itu yakni PS (34), warga Simpang Penara Gg Pardamean, Tanjung Morawa.
Sebelumnya, aksi PS terekam CCTV. Saat melancarkan aksinya, pelaku menggunakan masker dan jaket hitam masuk ke rumah korban dengan cara membuka pintu gerbang dan mengendap-endap mengamati seputar rumah dan mengintip ke dalam rumah melalui jendela.
Setelah yakin aksinya tidak diketahui, pelaku langsung mematahkan kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kedua kakinya. Setelah kunci stang terpatahkan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BK 3748 ALM warna Hitam yang dicuri PS itu merupakan milik seorang ibu rumah tangga, Lisbet Lasmaria Br Turnip (44), warga Perumahan Royal Seksama Blok B No. 1, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas.
Atas dasar pengaduan korban, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, SH., MH., memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu M.Y Dabutar, SH., MH., Panit I Reskrim, Ipda Eko Priya, SH., dan Panit II Reskrim, AIiptu Luhut Fredy Silalahi, bersama TEAM URC untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hasil identifikasi ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV dan penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di kost – kostan Jalan Pertahanan Gg Bersama, Desa Patumbak Kampung, Minggu (27/04/2025) sore.
Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor tersebut bersama dengan temannya Bowo (DPO) ke daerahan lahan garapan Datuk Kabu Tembung dengan harga Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu). Hasil penjualan itu, PS memberikan Rp.300.000 (tiga ratus ribu) kepada pelaku Bowo.
Namun, saat TEAM URC hendak menangkap pelaku Bowo sesuai dengan keterangan pelaku PS yang mengatakan pelaku Bowo sedang berada di rumah teman nya di Pasar I Tembung, tiba-tiba pelaku PS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara memukul salah satu anggota Team URC. Sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dan mengenai kaki kanan. Sedangkan Bowo tidak berada di lokasi yang diberitahu PS.
PS yang mengalami luka tembak diboyong ke R.S Bhayangkara Poldasu guna mendapatkan perawatan medis.
“Dari pelaku PS, Team URC kita mengamankan 1 (satu) unit Hp Vivo warna hitam, 1 (satu) helai kaos warna putih yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor, 1 (satu) buah celana pendek dan 1 (satu) pasang sendal jepit yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya. Sedangkan sisa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk biaya hidupnya sehari-hari dan untuk foya-foya serta membeli narkoba jenis sabu-sabu dan setelah kita cek urine nya positif menggunakan narkoba,” papar Kompol Faidir.
Ditambahkan Kompol Faidir, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 e dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Yz)