
AtensiRakyat.com : Labuhanbatu Utara – Seorang pemilik lahan kebun kelapa sawit di daerah Labuhanbatu Utara, melaporkan oknum berinisial LAD ke Polres Labuhan Batu, Rabu, (05/03/2025), karena diduga telah merampas dan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) di kebun kelapa sawit milik korban berinisial MS yang terjadi pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 lalu.
Korban didampingi kuasa hukumnya, Toto Widyanto, S.H., Muhardi, S.H. dan Tonnes Gultom, S.H., S.E., beserta para Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Firm Legal Guardian Medan, menerima bukti laporan dari SPKT Polres Labuhan Batu dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/289/III/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Muhardi selaku kuasa hukum kepada awak media menjelaskan, kejadian perampasan dan pencurian TBS di lahan kebun kelapa sawit milik korban yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial LAD telah terjadi secara berulang-ulang, namun selama ini tidak pernah tertangkap.
“Tapi pada saat oknum tersebut melakukan tindakan yang sama pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, tindakan oknum tersebut tertangkap oleh saksi berinisial OV yang memergoki pelaku bersama beberapa oknum sedang memanen buah sawit di lahan milik korban,” ucapnya.
Saksi OV, kata Muhardi, saat itu sempat mencoba berusaha untuk menghalangi para pelaku agar tidak memanen buah sawit di lahan milik korban, namun pelaku LAD mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik korban, melainkan milik Paiman.
“Saat itu pelaku mengaku ia mengerjakan itu atas perintah dari oknum berinisial MD, dan kejadian tersebut telah direkam oleh saksi OV dengan membuat Video melalui sarana smartphone milik Saksi OV,” paparnya.
Lebih lanjut, Muhardi, menyampaikan tindakan pelaku yang telah melakukan hal yang sama dengan berulang-ulang harus segara ditangkap.
“Pelaku menyatakan bahwa lahan tersebut bukan lahan milik korban, tetapi milik Paiman, yang diduga adalah pelaku mafia tanah yang menguasai lahan-lahan kebun kelapa sawit di daerah Labuhanbatu Utara khususnya di daerah Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, termasuk lahan milik korban seluas kurang lebih 4,5 hektar,” sebutnya.
Sementara, atas kerugian yang dialaminya, korban meminta Kapolres dan penyidik Polres Labuhan Batu untuk segera bertindak dan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang telah dibuatnya. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi, dan korban tidak mengalami kerugian secara terus-menerus atas perbuatan pelaku bersama kawan-kawannya. (Yz)