
AtensiRakyat.com : Riau – Koperasi Sinembah Jaya Abadi Rohil bersama masyarakat Rokan Hilir kembali melakukan Aksi Demonstrasi, Rabu (26/02/2025), menuntut Hak Plasma dari PT. Salim Ivomas Pratama, Perkebunan Sungai Dua Rokan Hilir, Riau yang telah berdiri dari tahun 1983.
Ketua Koperasi Sinembah Jaya Abadi, Suranto, kepada media mengatakan, pihak PT. Salim Ivomas Pratama tidak taat dengan Pasal 11 Undang-Undang Permentan No 26 tahun 2007 serta Pasal 12 PP 26/2021 mengenai Kewajiban Perusahan memberikan Plasma pada masyarakat dan diduga mengangkangi Surat Rekom Bupati Rokan Hilir pada masa kepemimpinan Suyatno pada tahun 2021 lalu.
Dikatakan Suranto, PT. Salim Ivomas Pratama berkewajiban memberikan 20 persen Plasma kepada Masyarakat.
“Aksi ini sudah 3 kali dilakukan, menuntut Hak Plasma dari PT. Salim Ivomas Pratama yang sudah puluhan tahun berdiri tapi belum pernah memberikan Plasma pada masyarakat, padahal sudah ada rekom dari Bupati, yang menyatakan agar pihak PT. Salim Ivomas segera memberikan Plasma kepada masyarakat. Kami sangat kecewa dan dirugikan dengan sikap PT. Salim Ivomas ini,” kata Suranto.
Dijelaskan Suranto, aksi yang mereka lakukan kali ini dihadiri oleh ratusan masyarakat yang menuntut haknya. Bahkan, dirinya menegaskan, jika aksi yang mereka lakukan ini tidak juga ditanggapi, dipastikan akan diturunkan massa yang lebih banyak.
“Aksi ini dihadiri massa 350 orang dari masyarakat yang tergabung dengan Koperasi Sinembah Jaya Abadi dan aksi ini akan kita lakukan lagi dengan massa lebih besar bila perlu kita akan menurunkan 1.500 massa bahkan lebih jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi oleh pihak PT. Salim,” tegasnya.
Lebih lanjut Suranto menyatakan, PT. Salim Ivomas Pratama kini sudah 37 tahun tidak pernah memberikan Hak Plasma pada masyarakat.
“Sudah pernah diadakan pertemuan pihak PT. Salim dengan masyarakat, yang dihadiri Bapak Bupati, Menteri Kehutanan dan Pertanian serta aparat dari Kepolisian. Keputusan pada saat itu agar Pihak PT. Salim memberikan Hak Plasma kepada masyarakat sekitar 20 persen dari lahan yang dibuka PT. Salim,” paparnya.
Areal PT. Salim sekarang, tambah Suranto, luasnya sekitar 45.000 hektar. Tapi, sampai saat ini apa pun bentuk Plasma belum pernah diberikan.
“Jadi kami masyarakat Rokan Hilir meminta pada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo dan juga Menteri Kehutanan dan ATR agar mendengarkan keluhan masyarakat dan menindak PT. Salim Ivomas Pratama, jika perlu diaudit Pak ijin lahan HGU nya,” harap Suranto. (Yz)