AtensiRakyat.com : Medan – Wacana terhadap pembatasan akses media sosial bagi anak dan kalangan pelajar telah menjadi perhatian publik di Indonesia saat ini. Sejumlah kalangan seperti organisasi masyarakat berbasis suku budaya telah memberikan pendapat mendukung wacana tersebut.
Kali ini pendapat terhadap wacana tersebut dikemukakan dari kalangan tokoh organisasi masyarakat Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI POLRI Sumatera Utara (KB FKPPI Sumut).
Ketua FKPPI Sumut, H.Kharuddin Syah, S.E., yang di dampingi Sekretaris, Drs. Siskandri, dan Wakil Ketua FKPPI Sumut, Assoc Prof Dr. Rudi Salam Sinaga, M.Si., yang ditemui di salah satu Caffe Kopi di Kota Medan, Minggu (19/01/2025), mengutarakan mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak dan kalangan pelajar demi menjaga dan membentuk karakter, perilaku dan masa depan pendidikan anak yang mengantarkan mereka pada cita cita mereka sampai orang tua mereka bangga dengan anak mereka sekaligus jerih payah orang tua.
Ketua FKPPI Sumut H. Kharuddin Syah, S.E., yang lebih sering dikenal sebagi Ketua Buyung ini, mengingatkan pada orang tua agar melakukan pembinaan melekat kepada anak terkait penggunaan handphone dan segenap aplikasi media sosial di dalamnya.
“Lakukan pemeriksaan handphone di rumah agar termonitor perkembangan perilaku anak,” himbaunya.
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh sekretaris FKPPI Sumut, Drs. Siskandri, yang juga menghimbau para orang tua agar mengikuti perkembangan anak dalam interaksinya di dalam handphone.
Sementara itu, Wakil Ketua FKPPI Sumut, Assoc Prof. Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos., M.Si., dengan tegas menyatakan pihaknya mendukung wacana pembatasan akses media sosial untuk anak dan kalangan pelajar.
Menurutnya, aplikasi yang mendukung aktivitas belajar seperti WhatsApp group, google meet dan zoom itu baik dalam mempermudah aktivitas belajar, namun berbeda dengan aplikasi media sosial seperti Faceb**k, Insta*ram, Tw**ter, Tan*n dan lain lain.
“Orang tua selaku pemilik anak dan berstatus pelajar penting untuk berpikir sejauh apa pentingnya anak yang berstatus pelajar untuk menggunakan media sosial. Kalau kebutuhannya bagi anak yang berstatus pelajar untuk memperkenalkan profil diri kepada khalayak luas di dunia internet maka peran semacam ini apakah wajar di usia mereka?,” ucap Assoc Prof. Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos., M.Si., dengan bertanya.
Lebih lanjut, Assoc Prof. Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos., M.Si., ini menyatakan peran mereka adalah belajar, dan mengikuti bimbingan edukasi dan tugas mereka menuruti orang tua dan mendapat ijazah di sekolah. Sembari bermain di jam yang tepat.
Tokoh muda ini juga menjelaskan bahwa media sosial lebih baik diperuntukan dalam urusan usaha, marketing produk atau berdagang dan harus dikelola oleh orang tua atau yang cukup usia untuk mewakilinya.
“Orang tua harus mampu mengendalikan aktivitas anak terhadap handphone dan sejumlah aplikasi media sosial karena orang tua memiliki otoritas absolut tentang hubungan anak dan handphone di rumah tentu dengan metode edukasi dan hukuman pembinaan terukur. Bila orang tua belum mampu melakukan ini maka peran orang tua belum maksimal terhadap pembinaan anak di rumah,” ujar Assoc Prof. Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos., M.Si.
Pemberitaan terhadap wacana pembatasan akses media sosial untuk anak dan kalangan pelajar saat ini telah menjadi topik diskusi masyarakat di sudut desa hingga perkotaan.
“Beberapa Isi video atau konten negatif pornografi yang ada di media sosial dianggap turut membentuk perilaku negatif anak maupun yang berstatus pelajar. Sudah saatnya Indonesia melakukan kontrol ketat agar konten video positif bersifat edukasi menjadi isi beranda di media sosial,” pungkas Assoc Prof. Dr. Rudi Salam Sinaga, S.Sos., M.Si. (Yz)