AtensiRakyat.com : Deliserdang – Terkait Kepala Dusun (Kadus) I, Desa Timbang Lawan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, terlibat kasus perjudian tebak angka kini memasuki babak baru.
Hal tersebut tidak berpengaruh terhadap penghasilan/gaji yang diterima oleh Kadus I Desa Timbang Lawan, Kecamatan Namorambe berinisial SP.
Demikian disampaikan oleh warga yang enggan menyebut identitasnya kepada awak media pada Minggu (29/12/2024).
Ia menduga Kadus, SP, masih menerima gaji/silpa dari jabatannya sebesar Rp.2.200.000. Padahal Kadus, SP, tersebut sudah menjadi tersangka dan menjalani proses hukum kasus perjudian.
“Heran juga, kenapa bisa sudah ditahan Polisi, kadus SP masih menerima gaji. Tolonglah Bang tanyak Instansi terkait,” katanya.
Dengan hal itu, ia meminta Bupati Deliserdang, Inspektorat, Camat dan Kepala Desa Timbang Lawan agar menerapkan peraturan yang adil dan bijaksana.
Seperti pemberitaan, sejumlah personel Polres Deliserdang berhasil menangkap Kepala Dusun (Kadus) I, Desa Timbang Lawan, Kabupaten Deliserdang, SP tersangka pengepul perjudian tebak angka.
Dari penangkapan itu polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Saat penangkapan oknum Kadus itu disebut kedapatan sedang menulis pesanan nomor pembeli tebakan angka atau tebak angka Hongkong (HK). Aksinya itu disaksikan banyak warga yang berada di Warung Kopi (Warkop) tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Timbang Lawan, Kabupaten Deliserdang, Martianus Sembiring saat dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Jumat (27/12/2024) terkait dugaan Kepala Dusun (Kadus) I Desa Timbang Lawan, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, SP masih menerima penghasilan atau gaji, mengatakan bahwa Kadus SP masih menerima siltap.
“Ia, sejauh ini memang Kadus menerima Siltap dan tadi siang Siltap Pak Kadus untuk bulan Desamber diambil oleh isitri Pak Kadus sendiri, Kalau Pak Camat tidak ada mempertahankan posisi Pak Kadus. Istri Pak Kadus, Br Tarigan, kalau di pemerintahan desa bukan gaji namanya, tapi Siltap,” ujar Martianus. (Yz)