
AtensiRakyat.com : Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyatakan ke tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali Kota, Kota Medan memenuhi persyaratan untuk administrasi maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada pada bulan 27 November 2024, nanti.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan Medan,
Sabtu (14/09/2024).
Adapun ke tiga Paslon tersebut adalah Pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya dan Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah, SE., dan H.A. Yasir Ridho Loebis, M.S.P.
Baca Juga : Pemprov dan DPRD Sumut Setujui Ranperda APBD Tahun 2025 Sebesar 13 Triliun
“Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pihak KPU Medan nanti pada tanggal 22 September 2024 melakukan penetapan. Dan kita tunggu tanggapan masyarakat selama 3 hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024, kemudian tanggal 18 sampai tanggal 20. Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan di tanggal 23 nya kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan,” terang Taufik Qurrahman Munthe didampingi Bobby Niedal Dalimunthe, di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon.
Dijelaskan Taufik, hal tersebut berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Red)