AtensiRakyat.com : Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar lebih dari Rp.13 triliun untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Sumut, Jumat (13/09/2024).
Persetujuan Ranperda tentang APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemprov Sumut yang ditandatangani langsung Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumut Sutarto diikuti Wakil Ketua Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, Rahmansyah Sibarani dan Misno Adisyah Putra.
Baca Juga : Menpora Tinjau Venue Voli Indoor Sport Centre Sumut
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni mengatakan dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, maka penyusunan APBD tahun anggaran 2025 telah mendekati tahap penyelesaian. Untuk itu, Pemprov Sumut segera mempersiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan untuk proses evaluasi Ranperda APBD 2025.
“Kita akan siapkan termasuk Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut tentang penjabaran APBD tahun 2025 untuk diteruskan ke Mendagri,” kata Fatoni.
Untuk itu, Fatoni berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 atas dedikasi dan kontribusinya menyusun dan melaksanakan program pemerintahan dan pembangunan di Sumut.
Ranperda APBD tahun anggaran 2025 meliputi pendapatan daerah pada tahun 2025 sebesar Rp13.057. 423.047.070, belanja daerah sebesar Rp13.107.423.047.070, sedangkan penerimaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp100 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp50 Miliar, serta pembiayaan netto Rp50 miliar. (Red)