AtensiRakyat.com : Medan – Seorang DJ berinisial RM (33) warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan Polisi setelah diduga terlibat sebagai kurir narkoba.
RM ditangkap personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Senin (14/9/2026) malam. Ia diciduk di kawasan sebuah perumahan mewah di Jalan Asrama, Medan, saat Polisi menggagalkan dugaan transaksi narkoba.
Dari tangan RM, petugas menyita 100 pcs pod getar yang dikemas dalam satu plastik. Barang tersebut terdiri dari dua merek, yakni 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di sebuah warung yang berada di dalam kawasan perumahan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan RM.
Saat hendak diamankan, RM sempat mencoba kabur menggunakan sepeda motor. Namun, upayanya terhenti setelah Polisi berhasil mengejarnya dan menangkapnya di gerbang perumahan.
“Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja menjadi operator judi online. Saat kami tangkap di dalam perumahan kawasan Medan Sunggal, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, namun tim berhasil menangkap persis di gerbang perumahan,” ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, RM mengaku baru sekitar dua bulan terakhir terlibat dalam aktivitas jual beli pod getar tersebut. Perannya adalah sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang kepada tujuan.
Rafli menyebut, RM diduga tergiur dengan bayaran mencapai jutaan rupiah yang dijanjikan kepadanya apabila berhasil mengantarkan 100 pcs pod getar tersebut.
“Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan,” katanya.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, seorang pria berinisial FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, turut diamankan di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
FS diduga memiliki peran membantu RM dalam proses pengantaran barang. Selain itu, ia disebut berperan sebagai perantara sekaligus pengemul uang hasil penjualan narkoba.
“Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi. Pelaku kedua ini turut membantu pelaku pertama dalam mengantarkan narkoba dan berperan sebagai perantara serta pengemul uang hasil penjualan narkoba,” terang Rafli.
Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pemasok. Keduanya masing-masing berinisial ER dan U.
Rafli memastikan pihaknya akan terus mengejar kedua pemasok tersebut hingga berhasil ditangkap.
“Ada dua pelaku yang sedang kami kejar yakni ER dan U, keduanya merupakan pemasok. Kami pastikan pelaku akan kami tangkap,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku narkoba agar tidak mencoba mengelabui Polisi dengan menggunakan bentuk maupun kemasan baru.
“Kami sampaikan, untuk para pelaku narkoba di Kota Medan, narkoba mungkin bisa saja berubah bentuk atau berbagai kemasan modus. Tapi kami pastikan hukum akan tetap mengejar Anda. Kami akan kejar, tangkap hingga tuntas,” pungkas Rafli. (Yz)













