Hukum  

Lapor Polda Sumut, Amalia Dwi Mengaku Disekap, Ditekan Buat Pengakuan dan Diminta Ganti Rp500 Juta

AtensiRakyat.com : Medan — Dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan dilaporkan terjadi di sebuah kantor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan. Seorang perempuan bernama Amalia Dwi mengaku tidak diperbolehkan pulang selama hampir tiga pekan.

Amalia akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026). Laporan itu didampingi kuasa hukumnya, Agung Harja, S.H.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTPL/B/1372/VIII/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan, Amalia mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diduga Dikurung Sejak 22 Juli

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan peristiwa tersebut berlangsung sejak 22 Juli hingga 11 Agustus 2026.

Lokasi kejadian disebut berada di sebuah kantor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.

Persoalan awal disebut berkaitan dengan tudingan dugaan markup dana pembelian bahan baku. Amalia kemudian diminta membawa rekening koran dan dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan dana dari sejumlah pemasok.

Namun, persoalan tersebut disebut berkembang menjadi dugaan pembatasan kebebasan.

Amalia mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi. Komunikasinya dengan keluarga juga disebut dibatasi. Bahkan ketika orang tuanya datang, ia disebut tetap belum diperbolehkan pulang.

Dalam kondisi tersebut, Amalia mengaku mendapat tekanan untuk membuat surat pengakuan.

Ia juga disebut diminta mengganti kerugian dengan nilai mencapai Rp450 juta hingga Rp500 juta.

Motor, Perhiasan Hingga KTP Disebut Ditahan

Tidak hanya persoalan uang, sejumlah barang milik Amalia dan keluarganya juga disebut ditahan atau dijadikan jaminan.

Barang-barang tersebut antara lain sepeda motor, cincin, kalung, tiga unit handphone, KTP, kartu ATM dan sejumlah barang lainnya.

BERITA LAINNYA:  Curi Sepeda Motor Saat Korban Kecelakaan: Setelah 7 Bulan Pelarian Pelaku Ditangkap Polsek Medan Kota

Amalia menyebut rangkaian kejadian tersebut membuat dirinya mengalami tekanan secara psikis.

Pada 11 Agustus 2026, ia kemudian mendapatkan perawatan di Klinik Mariani, yang disebut berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Amalia tidak kembali ke lokasi tersebut. Demi alasan keamanan, keberadaannya saat ini disebut dirahasiakan.

Kuasa Hukum: Ini Menyangkut Kebebasan Klien Kami

Kuasa hukum Amalia, Agung Harja, S.H mengatakan pihaknya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena menilai terdapat dugaan tindakan serius terhadap kliennya.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang dialami Amalia Dwi. Klien kami diduga tidak diperbolehkan pulang, mengalami tekanan, dipaksa membuat surat pengakuan, dan diminta mengganti sejumlah uang yang nilainya mencapai sekitar Rp450 juta sampai Rp500 juta,” ujar Agung Harja.

Menurut Agung, persoalan tersebut juga menyangkut sejumlah barang milik Amalia dan keluarganya.

“Selain itu, ada sejumlah barang yang dijadikan jaminan, mulai dari sepeda motor, perhiasan, handphone sampai KTP. Dalam proses tersebut, Amalia juga mengaku mengalami ancaman, baik secara fisik maupun psikis,” katanya.

Agung meminta Polda Sumatera Utara segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami berharap Polda Sumatera Utara serius, profesional dan transparan dalam menangani laporan ini. Kami meminta pihak-pihak yang terkait dipanggil dan diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan secara tegas,” tegasnya.

Minta Kasus Diungkap Terang

Agung menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut diperiksa sehingga tidak ada informasi yang terlewat dalam proses penyelidikan.

BERITA LAINNYA:  2 Pemulung Curi Laptop Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota : 1 Orang Ditembak

“Apa yang dialami Amalia jangan sampai terjadi kepada Amalia-Amalia yang lainnya. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan, sehingga tidak ada orang yang merasa arogan dengan kekuasaan atau kedudukannya dan kemudian bertindak di luar aturan hukum,” pungkas Agung.

Kini, pihak Amalia menunggu langkah Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Kepolisian diharapkan dapat mendalami seluruh rangkaian dugaan peristiwa, mulai dari dugaan pembatasan kebebasan, pemaksaan pembuatan surat pengakuan, permintaan ganti rugi, penahanan barang hingga dugaan ancaman.

Seluruh dugaan dalam berita ini masih merupakan laporan dan keterangan dari pihak Amalia Dwi. Sementara itu, pihak terlapor saat dikonfirmasi masih belum memberi jawaban.

Penulis: Redaksi