Hukum  

Duka dari Grand Polonia : Pekerja Asal Nias Menjadi Korban, HIMNI Sumut Serukan Keadilan Bagi Korban

AtensiRakyat.com : Medan – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (DPD HIMNI) Sumatera Utara (Sumut) serukan keadilan dan menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap korban atas tragedi ledakan yang terjadi di rumah mewah di Komplek Grand Polonia, Jalan Perhubungan, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Senin (20/7/2026), yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD HIMNI Sumut, Iman Jaya Berkat Harefa, kepada awak media, Kamis (23/7/2026) sore.

Dikatakan Iman, informasi yang mereka himpun dalam peristiwa itu, dari 3 orang yang dikabarkan tewas, salah satu korban yang meninggal dunia diketahui merupakan seorang perempuan asal Kepulauan Nias yang bekerja sebagai pengasuh anak (babysitter) di rumah tersebut.

“Atas nama masyarakat Nias di Sumatera Utara, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ucap Iman.

Peristiwa yang menyebabkan kehilangan nyawa yang diduga berkaitan dengan ledakan gas tersebut, Iman mengatakan bahwa hal itu merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebagai sekadar musibah biasa. Oleh sebab itu, Iman meminta, Negara dan seluruh pihak terkait wajib memastikan bahwa penyebab kejadian ini diungkap secara terang-benderang.

Terhadap hal itu, DPD HIMNI Sumut mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, untuk melakukan investigasi secara profesional, transparan, dan independen guna mengungkap penyebab pasti ledakan tersebut.

“Publik berhak mengetahui apakah tragedi ini murni akibat kelalaian teknis, kegagalan sistem keamanan, atau terdapat unsur lain yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia,” kata Iman.

Selain itu, DPD HIMNI Sumut juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan sistem instalasi, distribusi, maupun pengawasan jaringan gas yang berada di lokasi kejadian diperiksa secara menyeluruh.

BERITA LAINNYA:  Melanggar Ketertiban Umum, Satpol PP dan Dishub Tertibkan Angkutan Travel di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting

“Apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Ketua DPD HIMNI Sumut.

Lebih jauh, DPD HIMNI Sumut menegaskan bahwa setiap pekerja rumah tangga, pengasuh anak, maupun pekerja informal lainnya memiliki hak yang sama atas perlindungan keselamatan kerja dan perlindungan hukum.

“Jangan sampai para pekerja yang berasal dari daerah-daerah kepulauan dan wilayah 3T hanya menjadi korban tanpa memperoleh perhatian dan keadilan yang layak,” tegas Iman.

Dalam peristiwa ini, DPD HIMNI Sumut menyatakan sikap bahwa akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berharap keluarga korban mendapatkan pendampingan, perhatian, serta hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semoga seluruh korban yang meninggal dunia memperoleh tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” pungkas Iman. (Yz)