AtensiRakyat.com : Medan – Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan gelap peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meringkus seorang tersangka.
Kali ini, yang ditangkap Bandar (BD) Narkoba kelas kakap yang sudah berulang kali masuk dan keluar penjara.
Tersangkanya berinisial DH (48) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
DH disergap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Mei 2026.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya via aplikasi WhatsApp, Selasa (15/6/2026).
Selain tersangka yang sudah 4 kali masuk penjara ini, kata Rafli, petugas juga menyita sebagai barang bukti berupa 10.447 butir Ekstasi (XTC), 828 Vape Narkoba, dan uang kontan Rp 246 Juta.
Dijelaskan Kasat, dalam setiap aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya tercatat sudah pernah empat kali dipenjara, kerap berpindah-pindah tempat, agar sulit terdeteksi Polisi.
“Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat penduduk,” ungkapnya.
Rafli menambahkan, saat ditangkap di Desa Muliorejo, Sunggal, pelaku tengah bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah.
Pelaku ini sambung Kasat, bahkan sempat menolak menunjukkan dimana narkoba miliknya disimpan.
Namun, usai petugas melakukan penyisiran ke beberapa ruangan, petugas akhirnya menemukan narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus dan sebuah koper.
“Narkoba disimpan di dalam sebuah ruangan. Narkoba dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai pada pelaku. Kami pastikan pelaku ini merupakan bandar,” ungkap Rafli didampingi Kanit 1, AKP Ruspian, SH., MH., dan Kanit 3, Iptu Berry Anggara, SH., MH.
Selain menyita narkoba dalam jumlah besar, dari tangan pelaku petugas ikut menyita 3 mobil mewah dan beberapa sepeda motor, yang diduga merupakan uang hasil pencucian uang.
“Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) juga sedang kami dalami, akan kami miskinkan. Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntal,” ucapnya.
Dinyatakan kasat, pihaknya pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Bagaimana pun cara mereka bekerja dan bertransformasi, sebut Rafli, kami (Satres Narkoba Polrestabes Medan) akan ungkap.
“Satres Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)













