Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Pemasok Narkoba di Phantom KTV

AtensiRakyat.com : Medan – Akhirnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktek peredaran narkoba di Phantom KTV Jalan Adam Malik Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus pemasok narkoba jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut

Tersangkanya berinisial MF (22) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli.

MF diringkus di salah satu rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan Satres Narkoba Polrestabes pada Sabtu (23/5/2026) kemarin dengan tersangka IR (21) salah satu pelayan di Phantom KTV.

Selain tersangka MF, petugas juga menyita 10 butir pil ekstasi, yang bentuk dan warnanya sama dengan ekstasi (XTC) yang disita petugas saat menggerebek di Phantom KTV sebelumnya dengan tersangka IR.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5/2026) menjelaskan bahwa pemasok narkoba (MF) dan pengedar narkoba di Phantom KTV (IR) saling berkomunikasi melalui media sosial instagram.

“Keduanya sengaja menggunakan metode ini, karena dinilai lebih aman dan sulit diketahui,” ujarnya.

Dijelaskan, saat warga Kota Medan sedang mengalami blackout gangguan listrik, kami terus bekerja dan tidak tinggal diam.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim, pemasok narkoba di THM Phantom bisa kami ungkap. Saat diringkus, dari tersangka MF ditemukan 10 butir pil ekstasi dan uang Rp.1,3 juta diduga hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Rafli menambahkan, kedua tersangka mengaku sudah dua bulan terakhir ini aktif mengedarkan pil ekstasi.

Kepada petugas MF mengaku pesanan terbanyak biasanya terjadi di akhir pekan, dengan jumlah pesanan lebih dari lima butir.

“Keduanya sudah cukup lama terlibat dalam kasus ini. Kami masih mengambangkannya. Mohon doanya agar kami bisa mengungkap pelaku lain yang berada di atasnya,” janji Rafli.

BERITA LAINNYA:  Polisi Tangkap Tentara Pecatan, 16 Gram Sabu Disita

Kasat menghimbau kepada seluruh pelaku usaha THM (Tempat Hiburan Malam) agar jangan berani coba – coba melegalkan peredaran narkoba, jika tidak mau berhadapan dengan pihak berwajib.

“Pelaku usaha yang sama, malam boleh gemerlap, namun kami pastikan hukum tidak akan redup. Dan kami akan terus melawan para tersangka perusak generasi bangsa,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)