AtensiRakyat.com : Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan semangatnya dalam mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang beraksi di halaman sebuah kost di Jalan Air Bersih, Turi, Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial MR (20), warga Jalan Keramat Indah, Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dikatakan Iptu Poltak, pelaku MR sebelumnya pada Selasa (3/3/2026) mencuri sepeda motor korban jenis Honda Beat warna hitam tahun 2024 dengan Nomor Polisi BK 6154 XBK saat terparkir di halaman kost.
Korban tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Masitah (51), warga Pasar Baru, Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pada Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB korban datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk menginap di rumah kost Anaknya. Karena saat itu sudah kemalaman untuk pulang ke rumahnya di Sialang Buah. Lalu, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman kost dalam posisi setang terkunci. Besoknya, Selasa, 3 Maret 2026 sekira Pukul 07.00 WIB pada saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah hilang,” papar Iptu Poltak.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah). Sehingga, korban langsung melapor ke Polsek Medan Kota.
Terhadap laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Iptu Poltak terus melakukan pencarian keberadaan pelaku. Sehingga pada Sabtu (2/5/2026) Pukul 05.00 WIB, pelaku MR berhasil diamankan saat berada di sebuah kost di Jalan Pasar VII, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari hasil interogasi, pelaku MR mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya bernama Rafiansyah, Rayan dan Apoy. Lalu, menjual sepeda motor tersebut ke seorang penadah bernama Golpit di Tambak Rejo Tembung seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
“Pelaku mendapat bagian dari hasil penjualan sepeda motor korban sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil pembagian tersebut pelaku membeli 1 (satu) unit HP Merk Infinix seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah),” ucap Iptu Poltak.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Kota tersebut, dipersangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 477 KUHPidana.
Dari paparan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, diketahui, MR merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang telah berhasil mencuri di beberapa lokasi berbeda. Adapun lokasi tersebut yakni:
1. Jalan Jermal sekira bulan Maret 2026 berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna abu-abu,
2. Jalan Pasar VII Tembung Gg. Aren sekira bulan Maret 2026 berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah,
3. Jalan Pasar VII Tembung Gg. Cermih sekira bulan Februari 2026 berhasil mencuri sepeda motor Vario warna hitam,
4. Jalan Pasar VII Tembung Gg. Semangka sekira bulan Februari 2026 berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat,
5. Jalan AR. Hakim sekira bulan Februari 2026 berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam merah, dan
6. Jalan Jermal sekira bulan Januari 2026 berhasil mencuri sepeda motor Trail. (Yz)













