Hukum  

Alami Luka Berat, Korban Pengeroyokan di Jermal Minta Kapolda Sumut Tangkap Pelaku

AtensiRakyat.com : Medan – Kasus pengeroyokan terjadi di Komplek Graha Jermal Residence yang diduga dilakukan oleh oknum security bersama warga komplek bernama Acil dan Kepala Lingkungan, pada Minggu, 15 Februari 2026, kemarin.

Atas peristiwa yang terjadi di Jermal VII, Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara tersebut, korban bernama Ramadi membuat laporan di Polda Sumut. Laporan tersebut teregister dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Februari 2026 pukul 22:34 WIB.

Dalam laporan itu, tampak pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 UU 1/2023.

Dari pengakuan korban, awalnya pada hari Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB, dirinya melintas dengan menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan seorang laki-laki Orang Tidak Dikenal (OTK).

“OTK tersebut meminta diantarkan ke dalam Komplek Graha Jermal Residence, atas permintaan tersebut saya mengantarkan ke alamat yang diminta dan sesampai di Komplek Graha Jermal Residence, saya dihentikan oleh terlapor yang merupakan security dan warga komplek,” papar korban.

Dikatakan korban, dirinya dihentikan karena para terlapor emosi karena panggilan mereka tidak disahuti saat masuk di dalam komplek.

“Security dan warga langsung emosi dengan nada keras mengatakan kenapa kau tidak melapor dan tidak mengindahkan panggilan kami saat masuk kedalam komplek,” ucap Ramadi menirukan ucapan para terlapor.

Selanjutnya, kata korban, datang Kepala Lingkungan dan warga komplek bernama Acil dan security komplek secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadapnya yang menyebabkan dirinya mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri, kepala dan bibir mengalami luka memar.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku bahwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya berlanjut disekap, digari, dipukuli dan dompetnya pun diambil.

BERITA LAINNYA:  Kapolda Sumut Tinjau Cabor Futsal dan Lambaikan Tangan Kepada Suporter Tuan Rumah

Atas perbuatan para pelaku, korban merasa keberatan dan tidak senang, hingga melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

“Saya minta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera tangkap pelaku pengeroyokan main hakim sendiri tanpa alasan yang jelas,” ujar Ramadi, Kamis (19/2/2026). (Yz)