AtensiRakyat.com : Nias – Universitas Nias menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai belum tercatatnya ijazah Strata 1 (S-1) Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Nias, Delipiter Lase, dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Isu ini sebelumnya menjadi sorotan sejumlah media lokal dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Biro Kerjasama, Inovasi dan Humas Universitas Nias, Trisman Harefa, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa Delipiter Lase telah menyelesaikan pendidikan S-1 Ilmu Manajemen pada tahun 1998 di Universitas Eka Sakti, Padang.
“Ijazah dan transkrip akademik Bapak Delipiter Lase sah, lengkap, dan telah dilegalisasi langsung oleh perguruan tinggi asal, yaitu Universitas Eka Sakti,” ujar Trisman dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, belum tercantumnya data S-1 tersebut di PDDikti bukan persoalan keabsahan ijazah, melainkan murni persoalan administratif yang terkait dengan periode pendataan.
Menurut Trisman, lulusan tahun 1998 berada pada masa ketika pendataan mahasiswa dan lulusan belum dilakukan secara digital dan terintegrasi sebagaimana sistem PDDikti saat ini. Secara nasional, kewajiban pelaporan data mahasiswa ke PDDikti baru diberlakukan untuk angkatan 2003/2004 pada program studi umum di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun data angkatan sebelum tahun akademik tersebut diverifikasi langsung oleh perguruan tinggi dan Kopertis/LLDikti setempat.
“Untuk lulusan sebelum masa pelaporan wajib ke PDDikti, prosesnya memerlukan rekonsiliasi dan pengunggahan manual oleh perguruan tinggi asal. Saat ini Universitas Eka Sakti sedang menjalankan proses tersebut, sehingga data akademik Bapak Delipiter Lase akan tercatat setelah tahapan administrasi rampung,” jelasnya.
Terkait munculnya nama “Delipiter Lase” pada data Universitas Dharma Agung (UDA), Medan, Universitas Nias juga memberikan penjelasan. Trisman menegaskan bahwa Plt. Rektor Universitas Nias tidak pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut.
“Tidak ada dokumen, nomor induk mahasiswa, maupun riwayat akademik yang menunjukkan bahwa Bapak Delipiter Lase pernah terdaftar di Universitas Dharma Agung. Kami menduga kuat hal ini terjadi karena kesamaan nama pada periode pendataan pra-digital yang belum menggunakan identitas unik secara terintegrasi. Saat ini LLDIKTI tengah melakukan verifikasi dan pemisahan data,” kata Trisman.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa riwayat akademik lanjutan Delipiter Lase yakni pendidikan Magister Manajemen di Universitas Kristen Indonesia (UKI) tahun 2004 dan program doktor di Universitas Sumatera Utara telah tercatat resmi dalam PDDikti sebagai bagian dari data pendidikan tinggi nasional.
Menjelang pelaksanaan Wisuda Universitas Nias pada 13 Desember 2025, Trisman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyikapi informasi yang beredar di ruang publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh opini menyesatkan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang diduga memanfaatkan isu ini. Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang, tidak salah mencerna informasi, dan menunggu penjelasan resmi dari institusi berwenang,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Trisman menegaskan komitmen Universitas Nias untuk tetap patuh terhadap regulasi pendidikan tinggi yang berlaku.
“Universitas Nias berkomitmen untuk taat pada peraturan perundang-undangan, serta terus berkoordinasi dengan LLDIKTI dan Kementerian terkait dalam setiap proses penataan data pendidikan tinggi,” pungkasnya. (Sit4)













