AtensiRakyat.com : Medan – Sebagai wujud keberpihakan terhadap rakyat yang unjuk rasa dalam beberapa hari terakhir, Gerakan Advokat Medan Menggugat (GAM Menggugat) merespon dengan meminta secara tegas agar aparat menyetop tindakan brutal yang terkesan melawan rakyat yang sedang menyampaikan aspirasi.
“Gerakan Advokat Medan Menggugat (GAM Menggugat) menyampaikan sikap tegas atas meningkatnya tindak kekerasan aparat Kepolisian terhadap masyarakat sipil di berbagai daerah di Indonesia. Aksi represif tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merampas hak asasi warga negara untuk menyuarakan pendapat di muka umum,” tulis GAM Menggugat yang diketahui Koordinator GAM Menggugat, Gumilar Aditya Nugroho, dalam pernyataan sikap yang diterima AtensiRakyat.com, Sabtu (30/8/2025).
GAM Menggugat menilai, tindakan brutal aparat dalam penanganan aksi massa merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, termasuk kekerasan terhadap seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta, keseluruhannya merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut tuntas.
“Kekerasan serupa terhadap mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil tidak boleh lagi terjadi,” ucap GAM Menggugat yang terdiri dari beberapa Kantor Hukum dan Organisasi Advokat di Medan.
Dalam rilis pernyataan sikap yang dibuat pada Jumat (29/8/2025) itu, GAM Menggugat menyertakan beberapa poin sikap mereka yakni:
1. Mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.
2. Mendesak Presiden RI untuk segera mencopot Kapolri dan pimpinan Polri lainnya sebagai bentuk pertanggung jawaban.
3. Menuntut pengusutan tuntas seluruh kasus kekerasan aparat di Indonesia.
4. Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan atas nama Affan Kurniawan.
5. Menuntut pembebasan segera mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang ditahan secara sewenang-wenang.
6. Menolak kenaikan anggaran anggota dewan yang tidak berpihak kepada rakyat.
7. Menolak politik upah murah dan praktik outsourcing yang merugikan kaum pekerja.
Sebagai bentuk tindak lanjut, GAM Menggugat membuka Posko Layanan Pengaduan Kekerasan Aparat dan siap memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi setiap korban pelanggaran HAM oleh aparat negara.
“Kami juga mengajak seluruh rekan-rekan advokat dan pejuang keadilan untuk bergabung dalam perjuangan ini. Kami tegaskan, Negara tidak boleh hadir dengan wajah kekerasan. Negara harus menjamin hak rakyat untuk hidup aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi,” ucap GAM Menggugat mengakhiri. (Yz)













