Menangkan Uji Materi Pasal 304 KUHD di MK, Kuasa Hukum Pemohon : Syarat Klaim Tidak Boleh Diubah Secara Sepihak Oleh Perusahaan Asuransi

AtensiRakyat.com : Jakarta – Advokat Julianus Halawa, S.H., M.H., Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa selaku Pemohon penguji materi pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menegaskan, dengan dimenangkannya pengujian pasal 304 KUHD maka seluruh perusahaan asuransi tidak boleh lagi mengubah-ubah syarat pengklaiman secara sepihak.

“Dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis atau Nasabah,” tegas Julianus Halawa kepada awak media di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Lebih jauh, Julianus Halawa mengatakan, kemenangan mereka di Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khususnya bagi para pemegang polis asuransi dan/atau penerima manfaat/tertanggung.

Diketahui, pengujian pasal 304 KUHD tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

Hakim Mahkamah Konstitusi pada putusannya yang dibacakan pada Rabu, 16 September 2026, menyatakan, mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 304 KUHD.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi menegaskan, Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

Diketahui, sebelum dilakukan uji materi, bunyi Pasal 304 KUHD yakni Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya.

Namun, setelah dilakukan uji materi, Mahkamah Konstitusi menambahkan 1 poin penting dalam pasal tersebut yakni ‘Syarat klaim harus disepakati sejak awal’.

BERITA LAINNYA:  Gubernur Sumut Bobby Nasution Kukuhkan Paskibraka Sumut 2025

“Isi Pasal 304 KUHD sebelumnya hanya memuat 6 poin saja. Akan tetapi setelah kita lakukan uji materi, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD yaitu syarat klaim harus disepakati sejak awal. Sehingga dengan adanya penambahan bunyi tersebut, Pasal 304 KUHD saat ini sudah ada 7 poin dan ini harus dipatuhi oleh perusahaan asuransi,” pungkas Julianus Halawa.

Informasi yang dihimpun, Ng Kim Tjoa bersama para Kuasa Hukumnya memohonkan pengujian materi Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi berawal dari perkara gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ng Kim Tjoa menggugat beberapa perusahaan asuransi yang terkesan enggan membayarkan pengklaiman asuransi yang diajukannya.

Meski Ng Kim Tjoa telah memenangkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang tertera pada putusan Nomor 1159/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Agustus 2026, namun perusahaan asuransi selaku tergugat tetap pada pendiriannya tidak melakukan pembayaran dan bahkan melakukan perlawanan dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Karena merasa haknya tidak diberi dan dipersulit oleh perusahaan asuransi, Ng Kim Tjoa mengambil langkah jauh dengan menguji materi Pasal 304 KUHD. (Yz)