Penumpang Travel Tujuan Aceh Bawa 480 Gram Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

AtensiRakyat.com : Medan – Seorang penumpang travel trayek Medan – Banda Aceh tak berkutik diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Pria berinisial FYM (42) diduga membawa ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.

FYM, warga Kabupaten Pidie, Aceh, ini ditangkap di kawasan MMTC, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (17/9/2026) malam.

Dari tangan pelaku, Polisi menemukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus.

Barang haram tersebut ternyata disembunyikan di bagian bawah tas milik pelaku.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba menggunakan jasa travel rute Medan-Aceh.

Travel yang digunakan pelaku diketahui menerapkan sistem penjemputan penumpang dari rumah masing-masing sebelum diberangkatkan menuju daerah tujuan.

“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpang dari rumah ke rumah,” sebut AKBP Rafli, Senin (21/9/2026).

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan travel yang ditumpangi FYM.

Polisi kemudian menghentikan mini bus (bus travel) tersebut dan menurunkan FYM untuk diperiksa.

Namun, saat itu pelaku disebut sempat membantah ada membawa narkoba jenis sabu.

Penggeledahan awal terhadap pakaian dan barang bawaan di dalam tas juga tidak langsung membuahkan hasil.

Petugas kemudian mencurigai bagian tertentu pada tas yang dibawa pelaku.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti. Polisi menemukan sebuah ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas yang ternyata berisi enam bungkus sabu.

“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus. Pelaku menyimpan narkoba di ruang khusus bagian bawah tas,” jelas Rafli.

Menurutnya, bagian tersembunyi tersebut biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan sehingga keberadaan narkoba tidak langsung terlihat saat tas diperiksa.

BERITA LAINNYA:  BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Dari pemeriksaan sementara, FYM mengaku baru pertama kali membawa narkoba dari Medan menuju Aceh.

Ia disebut tergiur dengan imbalan Rp.3 juta yang dijanjikan oleh seseorang yang diduga sebagai pengendali.

Meski begitu, Polisi tidak langsung mempercayai pengakuan tersebut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

“Kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku,” tegas Rafli.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)