AtensiRakyat.com : Medan – Polrestabes Medan kembali membongkar penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis vape atau lebih populer disebut pod getar.
Kali ini, petuga Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat jaringan Pod Getar asal Malaysia, Rabu (16/9/2026) kemarin.
Hasilnya petugas menangkap tiga pemuda, dua diantaranya merupakan sepasang kekasih.
“Dari ketiganya, petugas menyita 295 saset (pcs) vape narkoba,” tutur Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya kepada awak media Rabu (23/9/2026).
Dijelaskan Kasat, pengungkapan, berawal dari ditangkapnya SAB (21) warga Kabupaten Gayo Luwes, Aceh di sebuah apartemen di Jalan Listrik Medan.
SAB, merupakan seorang pengedar pod getar, yang saat ditangkap diduga mau melakukan transaksi narkoba.
Dalam setiap transaksinya, SAB selalu menyelipkan pod getar ke dalam kotak sabun, agar bisnis haramnya tidak diketahui.
Saat ditangkap, petugas menyita 5 pod getar yang terdiri dari 4 pod getar merek Yakuza, dan 1 pod getar merek Batman.
“Setelah menangkap SAB, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya yakni sepasang kekasih berinisial MAR (25) dan PAS (27) di rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” ungkap AKBP Rafli.
Saat MAR dan PAS ditangkap, keduanya sempat berkilah tidak ada menyimpan narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di hampir seluruh sudut kamar, petugas tidak menemukan narkoba.
Namun, petugas akhirnya mencurigai keberadaan sebuah jam dinding, yang diletakkan di atas lemari, yang ternyata di dalamnya berisi 5 pcs pod getar.
“Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami temukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam jam dinding,” ujar Rafli.
Tidak sampai disitu, petugas pun terus melakukan pengembangan ke sebuah rumah milik keluarga MAR, yang ternyata dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba.
Dari lemari di dalam kamar tidur, petugas kembali menemukan pod getar berjumlah 285 pcs.
“Setelah kami menangkap MAR dan PAS, kami lakukan penelusuran, dan menemukan 285 pod getar tambahan yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Setia Budi Medan, sehingga total pod getar yang disita dari 3 pelaku sebanyak 295 pcs,” tambahnya.
Rafli menjelaskan, para pelaku baru menjalankan bisnis selama 2 bulan terakhir, yang dimulai dari sebagai pengguna, penjual dalam jumlah kecil, hingga kemudian menjual dalam jumlah besar.
MAR, dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia melalui aplikasi khusus, yang kini dalam pengejaran Polisi.
“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia – Indonesia. MAR yang berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya kini sedang kami kejar,” tandas Rafli.
Satres Narkoba Polrestabes Medan, menghimbau kepada masyarakat khususnya muda – mudi, jangan pernah tergiur dengan segala jenis narkoba.
Polisi, memastikan akan menindak segala bentuk peredaran narkoba.
“Narkoba bukan gaya hidup, jangan biarkan rasa penasaranmu menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jaga dirimu. Jangan coba – coba narkoba, karena kami pastikan sekecil apapun, kami akan ungkap, tangkap, dan tindak hingga ke akarnya,” tekad AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)













