AtensiRakyat.com : Takengon – Menjawab keresahan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 Kg bersubsidi, Polres Aceh Tengah bergerak cepat. Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah pangkalan dan kios pengecer di wilayah Aceh Tengah, Selasa (25/11/2025).
Operasi pengawasan ini dimulai dengan apel persiapan di Mapolres Aceh Tengah pada pukul 14.50 WIB yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., dan Kasat Intelkam, Iptu Deny Dharmawan, S.H., M.H. Tampak kehadiran insan pers turut memperlihatkan komitmen transparansi dalam mengurai persoalan kelangkaan gas subsidi.
Hasil Sidak, di Pangkalan UD Eva, Kampung Kala Kemili, pemilik Efendi (40) menjelaskan bahwa pihaknya menerima kuota 500 tabung per minggu dengan harga jual sesuai HET, yakni Rp.20.000 per tabung. Pembeli diwajibkan membawa KTP dan KK, dan pangkalan tidak melayani kafe atau restoran. Efendi juga mengungkapkan bahwa ia telah beberapa kali mengajukan penambahan kuota ke Pertamina, namun belum mendapat respon.
Selanjutnya, Sidak dilanjutkan ke Kios Sopan di Kampung Mendale milik M. Amin (50). Di tempat ini, kuota hanya 800 tabung per bulan atau sekitar 200 tabung per minggu. Meski permintaan terus meningkat, pangkalan ini juga belum pernah menerima penambahan kuota sejak berdiri pada tahun 2011.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Iptu Deno Wahyudi menegaskan bahwa meski harga di pangkalan masih terjaga sesuai HET, keterbatasan kuota menjadi pemicu utama kelangkaan.
“Tingkat ketergantungan masyarakat Aceh Tengah terhadap LPG 3 Kg sangat tinggi. Selain digunakan untuk memasak, banyak warga juga memanfaatkannya untuk pemanas air,” ujar Iptu Deno.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data kebutuhan dan penambahan kuota melalui koordinasi dengan Pertamina, Disperindag, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Polres Aceh Tengah memastikan akan terus melakukan pemetaan titik distribusi, pengawasan melekat, hingga penindakan tegas kepada pihak yang terbukti melakukan penimbunan, menjual di atas HET, atau menyalahgunakan distribusi gas subsidi.
“Pengawasan rutin sangat dibutuhkan agar distribusi tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan,” tambahnya.
Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya penimbunan, kelangkaan tidak wajar, atau dugaan penyalahgunaan LPG subsidi.
Dengan kolaborasi antara aparat, pemerintah, penyalur, dan masyarakat, diharapkan permasalahan kelangkaan LPG 3 Kg ini dapat diselesaikan secara menyeluruh. (Andika)













