Polres Bener Meriah Grebek Pengedar Ganja di Rime Raya, Amankan 1,2 Kg Barang Haram

AtensiRakyat.com : Bener Meriah – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali memperlihatkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja dan mengamankan barang bukti seberat 1,2 kilogram di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 14.30 WIB mengenai sebuah rumah yang kerap dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, KBO Satresnarkoba bersama Kanit Opsnal dan personel opsnal lainnya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama HTS, 51 tahun, warga Desa Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Ia dicurigai sebagai pelaku. Dalam penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja dengan berbagai jenis kemasan, satu unit telepon genggam, serta sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram itu.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 paket ganja dibalut koran dan plastik biru, 1 paket ganja dalam plastik biru, 3 paket ganja dalam plastik hitam, 1 paket ganja dalam plastik klip merah, 1 unit handphone Itel warna krem, 1 unit timbangan digital dengan total berat bruto 1,2 kilogram.

Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dua personel Polri yang terlibat dalam penindakan, serta pemeriksaan mendalam terhadap tersangka,” ucap Kapolres.

Selain itu, penyidik juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk rencana pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan. Setelah pemberkasan tuntas, kasus ini akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta tersangka dan barang buktinya. (Andika) 

BERITA LAINNYA:  Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di New Blue Star: Keberhasilan dan Tantangan Berulang, Kini Ajukan Penutupan