
AtensiRakyat.com : Medan – Polsek Medan Tembung tembak kaki Sultan (24), warga Jalan Pasar IV Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku bongkar rumah dan pencuri sejumlah barang milik korban.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, kepada AtensiRakyat.com, Minggu (01/06/2025) pagi, menyatakan, terduga pelaku ditembak karena melakukan perlawanan kepada personil Polsek Medan Tembung saat melakukan pengembangan.
“Sultan kita tangkap di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB,” jelas Kompol Jhonson.
Dipaparkan Kapolsek, terduga pelaku ditangkap usai korban membuat laporan pencurian di Polsek Medan Tembung dengan nomor: LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN.
Kronologi awal, pada Senin (21/04/2025) sekira pukul 17.30 WIB, korban sepulang dari Siantar melihat seng rumahnya yang terletak di Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok D74, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan dalam keadaan terbongkar dan rusak.
“Saat korban masuk kedalam rumah dan mengecek isi rumahnya, TV LED merk LG 32 inc dan 43 inc merk Thosiba, 1 tabung gas 3 kg, 1 mesin air Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner telah hilang. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan ke kami,” papar Kompol Jhonson.
Atas laporan korban, Tim Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Sultan. Kemudian, dari hasil interogasi, Sultan mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit TV LED merk LG 32 inc dan merk Thosiba 43 inc, 1 tabung gas 3 kg, 1 mesin air merk Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner bersama 2 orang temannya atas nama Rudi dan Raja yang kini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, semua barang milik korban tersebut telah dijual kepada Hendra di Tembung seharga Rp.1.650.000,- dengan pembagian Sultan mendapat bagian Rp.700.000,- Rudi Rp.450.000,- dan Raja Rp.500.000.
“Barang bukti yang didapat dari Sultan saat kita tangkap yaitu 1 Hp Oppo A15 warna putih hasil dari kejahatan, 1 jaket wudi warna hitam hasil dari kejahatan, sandal warna hitam yang dipakai saat melakukan kejahatan, 1 celana pendek warna hitam yang dipakai saat melakukan kejahatan, 1 topi warna hitam yang juga turut dipakai saat melakukan kejahatan dan uang Rp.13.000,- sisa hasil dari kejahatan,” tutur Kapolsek.
Ironisnya, Sultan juga mengaku, sebelumnya ia telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi lainnya yakni di Jalan Utama II Desa kolam dengan mencuri sepada motor, Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok E40 Desa Kolam mencuri di dalam rumah, Jalan Utama II Taman Permata Blok B124 Desa Kolam mencuri sepada motor, dan di Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok B141 Desa Kolam mencuri di dalam rumah.
Terhadap perbuatannya, Sultan ditersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara, demi keselamatan Rudi dan Raja yang telah buron, Kompol Jhonson meminta agar segera menyerahkan diri.
“Terhadap teman pelaku, kami himbau menyerahkan diri untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa berakibat lumpuh bahkan kematian,” tegas Kapolsek. (Yz)